Isen MulangKalimantan Tengah

Percepat Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS

39
×

Percepat Pemenuhan Kewajiban Rehabilitasi DAS

Sebarkan artikel ini
PEMBUKAAN: Kadishut Provinsi Kalteng, Agustan Saining menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Bimtek Rehabilitasi DAS Tahun 2025, Senin (24/11/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Upaya mempercepat pemenuhan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh pemegang persetujuan penggunaan kawasan hutan kembali ditegaskan Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Hal ini terlihat saat Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Kalteng, Agustan Saining, membuka secara resmi Bimbingan Teknis (Bimtek) Rehabilitasi DAS Tahun 2025 yang digelar BPDAS Kahayan, Senin (24/11/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut hasil Audit Tematik Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan serta langkah percepatan pemenuhan kewajiban penanaman rehabilitasi DAS. Melalui bimtek ini, para pemangku kepentingan diharapkan mendapat pemahaman yang lebih komprehensif terkait standar teknis penanaman, perencanaan, hingga mekanisme pelaporan.

Dalam sambutannya, Agustan menegaskan pentingnya keterlibatan semua pihak dalam menjaga keberlanjutan ekosistem hutan. 

“Rehabilitasi DAS adalah tanggung jawab bersama. Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa kewajiban penanaman benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan demi menjaga keberlanjutan ekosistem hutan di Kalteng,” ujarnya.

Ia juga menekankan, bahwa bimbingan teknis ini menjadi sarana penyamaan persepsi. 

“Bimbingan teknis ini penting untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan pemahaman semua pihak terhadap standar teknis penanaman, perencanaan, hingga mekanisme pelaporan. Dengan tata kelola yang baik, program rehabilitasi dapat memberikan dampak nyata bagi perbaikan kondisi DAS di daerah kita,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *