Dewan Desak Pemerintah Kota Cari Jalan Keluar
PALANGKA RAYA – Program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) terancam mandek pada 2026 setelah pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah sekitar Rp 253 miliar. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menilai kondisi tersebut tak boleh dijadikan alasan berhentinya layanan publik yang bersentuhan langsung dengan warga miskin.
Anggota Komisi III DPRD Kota Palangka Raya Arif M Norkim menegaskan, Pemko Palangka Raya harus bergerak cepat mencari skema pendanaan alternatif agar program RTLH tetap berjalan. “Pemangkasan dana transfer tentu akan memukul banyak program pembangunan. Tapi RTLH ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat, jadi tidak boleh berhenti,” tegas Arif, Kamis (20/11/2025).
Menurut dia, jika program RTLH mengalami penundaan, akan berdampak langsung terhadap warga kurang mampu yang selama ini mengandalkan bantuan pemerintah untuk memperbaiki tempat tinggal mereka.
Arif menyampaikan empat rekomendasi strategis kepada Pemko Palangka Raya. Yakni menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), mencari pendanaan alternatif, menyusun ulang prioritas anggaran, serta pengetatan belanja.
Arif menilai, evaluasi potensi pajak, retribusi, dan pengelolaan aset dapat menutup defisit akibat pemangkasan dana pusat. Selain itu, Pemko Palangka Raya perlu menjajaki pinjaman daerah, menggandeng swasta, hingga menarik dukungan CSR perusahaan yang beroperasi di Palangka Raya.
“Program yang berdampak langsung bagi masyarakat miskin, seperti RTLH, harus menjadi prioritas utama. Selain itu, perlu ada pemangkasan anggaran nonesensial bagi seluruh OPD, tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik,” tegasnya.
Selain langkah internal, koordinasi antara pemerintah kota, provinsi, dan pusat sangat diperlukan, guna memastikan pembangunan dan pelaksanaan program ke depan.
DPRD berharap agar Pemko Palangka Raya dapat segera mengambil langkah konkret, serta tidak menunggu situasi semakin terdesak. (ter/ens)












