DPRD Kalimantan Tengah

Dewan Laporan Propemperda Kalteng 2026, Prioritaskan Kesiapan OPD

35
×

Dewan Laporan Propemperda Kalteng 2026, Prioritaskan Kesiapan OPD

Sebarkan artikel ini
Ampera A.Y. Mebas

PALANGKA RAYA – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Ampera A.Y. Mebas menyampaikan, laporan kegiatan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Laporan ini disampaikan sebagai dasar penyusunan peraturan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Program pembentukan Perda disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan peraturan daerah,” ucapnya, saat membacakan laporan pada Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025, Rabu (19/11/2025).
Ampera menjelaskan, Bapemperda DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan rapat pada 17 November 2025. Rapat tersebut membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah, yang akan dibahas pada Tahun 2026 berdasarkan skala prioritas.
Usulan Rancangan Peraturan Daerah ini disusun dan disepakati bersama antara DPRD dan Gubernur, yang kemudian akan ditetapkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026. Dalam penyusunan Propemperda ini, Ampera menekankan pentingnya kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusulkan rancangan perda.
Dalam kesempatan tersebut, Ampera juga melaporkan pelaksanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025. Ia menyebutkan, pada tahun 2025 terdapat 15 Rancangan Perda yang menjadi bagian dari Propemperda Provinsi Kalimantan Tengah.
“Dua Rancangan Perda telah disahkan, yaitu tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025,” jelasnya.
Selain itu, terdapat satu Rancangan Perda yang sedang dalam proses fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri, yaitu Rancangan Perda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dua Rancangan Perda lainnya sedang dalam pembahasan, yaitu tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dan Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan di Kalimantan Tengah.
“Satu Rancangan Perda yang akan dilakukan persetujuan bersama hari ini, yaitu APBD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2026,” ungkapnya.
Sembilan Rancangan Perda lainnya masih dalam proses pengajuan, meliputi berbagai bidang seperti tata ruang, perumahan, industri, pelayanan terpadu satu pintu, investasi, perpustakaan, perhutanan sosial, grand design kependudukan, dan penyelenggaraan kearsipan.
Ampera juga menambahkan, terdapat satu Rancangan Perda di luar Propemperda tahun 2025 yang telah disahkan, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 – 2029. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *