PALANGKA RAYA – Terdakwa Saleh bin Abdullah alias Salihin kembali menjalani sidang tuntutan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari kejahatan peredaran narkotika di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025) lalu.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo membacakan tuntutannya. Ia menegaskan bahwa mantan bandar besar narkotika asal Puntun itu layak menerima hukuman berat atas upaya penyamaran aset hasil kejahatan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun.
JPU menuntut terdakwa dengan pidana enam tahun penjara serta denda Rp1 miliar. Selain itu, jaksa juga meminta agar seluruh aset yang telah dicuci untuk disita negara.
Aset yang dimaksud meliputi uang tunai Rp 902.504.000, sebidang tanah dan bangunan seluas 472,5 m² di Jalan Melati, serta satu unit ruko dua lantai.
Dalam tuntutannya, Saleh dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU, serta Pasal 137a dan Pasal 137b UU 35/2009 tentang narkotika.
Dwinanto menjelaskan, tuntutan enam tahun penjara merupakan pertimbangan matang berdasarkan banyaknya aset yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan narkotika.
“Pertimbangan kami memang enam tahun, karena itu sudah seadil-adilnya. Tujuan undang-undang TPPU adalah mengejar aset. Kita harus membuktikan bahwa aset itu hasil kejahatan dan layak disita untuk pemasukan negara,” ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai tanah dan ruko diperkirakan mencapai lebih dari Rp2 miliar, berdasarkan harga saat pembelian sekitar enam tahun lalu, dan kemungkinan nilainya kini meningkat. “Dua miliar lebih itu harga jual ruko dan tanah pada saat itu, kurang lebih enam tahun lalu,” lanjut Dwinanto.
JPU juga menegaskan bahwa kasus tersebut diharapkan menjadi dorongan bagi penyidik narkotika agar selalu mengikutsertakan unsur TPPU dalam setiap penanganan perkara narkotika sebagai predikat crime.
Menurut Dwinanto, fokus dari tindak pidana pencucian uang terkait narkotika adalah memiskinkan pelaku dan menjadikan aset hasil kejahatan sebagai pemasukan negara. “Tujuannya pada tindak pidana narkotika bukan hanya menghukum pelakunya, tetapi merampas asetnya agar menjadi pemasukan negara,” pungkasnya. (ter/ens)












