DPRD Palangka Raya

Dewan Laporkan Hasil Banggar dan Evaluasi Perda

31
×

Dewan Laporkan Hasil Banggar dan Evaluasi Perda

Sebarkan artikel ini
PARIPURNA: DPRD Palangka Raya menggelar rapat paripurna XIV di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (18/11/2025) lalu. RICKY THEODORUS/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna XIV Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna, Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

“Rapat paripurna kali ini merupakan rangkaian panjang pembahasan anggaran dan regulasi daerah yang telah melalui beberapa tahapan bersama pemerintah kota,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya Subandi, Selasa (18/11/2025).

Menurut Subandi, DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati Rancangan APBD Kota Palangka Raya tahun anggaran 2026, termasuk adanya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp10 miliar. Dengan kenaikan tersebut, total pendapatan daerah tahun 2026 mencapai sekitar Rp1,191 triliun.

“Belanja daerah yang semula tercatat Rp1,208 triliun dalam KUA-PPAS juga mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp1,220 triliun setelah pembahasan bersama Banggar DPRD dan pemerintah kota,” jelas Subandi.

Selain itu, ketua dewan juga menegaskan pentingnya optimalisasi kinerja perangkat daerah untuk memenuhi target PAD, agar struktur APBD yang telah disusun dapat berjalan sesuai harapan. Subandi menekankan adanya penguatan peran perangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan pendapatan daerah.

“Agenda kedua rapat adalah penyampaian laporan hasil evaluasi pembahasan rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Perubahan ini dilakukan karena adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Keuangan sehingga perda tersebut perlu disesuaikan,” tambahnya.

DPRD juga menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan sejumlah perda yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal. Setidaknya 10 perda dievaluasi, antara lain perda tentang kawasan tanpa rokok dan pengelolaan sampah.

Dari evaluasi tersebut, DPRD memberikan rekomendasi berupa pencabutan, perbaikan, maupun penguatan pelaksanaan perda melalui perangkat daerah terkait. “Evaluasi ini dilakukan untuk melihat sejauh mana implementasi perda berjalan di lapangan, termasuk kendala seperti aturan yang tidak sesuai perkembangan atau tidak dapat diterapkan lagi,” tegasnya.

Laporan-laporan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar pemerintah kota dalam menindaklanjuti pelaksanaan peraturan daerah yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *