Jika Kesalahan Terulang Tiga Kali, Dapurnya Tutup Saja
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya mempertegas pengawasan terhadap program makan bergizi gratis (MBG) setelah temuan ulat pada salah satu ompreng menu di MTsN 1 Palangka Raya kembali mencuatkan isu standar mutu.
Insiden tersebut sekaligus menguji kesiapsiagaan satgas gerak cepat yang telah dibentuk Pemko Palangka Raya untuk menangani setiap keluhan terkait keamanan pangan.
Badan Gizi Nasional (BGN) Kota Palangka Raya menerima laporan dari pihak sekolah pada Rabu (12/11/2025) terkait temuan ulat pada menu sambal goreng ikan teri yang disajikan ke siswa MTsN 1. Laporan tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp sekolah setelah seorang siswa mendapati kejanggalan pada makan siangnya.
Begitu laporan diterima, satgas gerak cepat yang berada dalam koordinasi BGN langsung bergerak dengan melakukan klarifikasi kepada Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan menindaklanjuti ke sekolah untuk memastikan kondisi di lapangan.
Selain menyampaikan permintaan maaf, BGN juga mengeluarkan teguran resmi terhadap kepala SPPG sebagai bagian dari mekanisme pengawasan. Pihak sekolah memastikan hanya satu wadah makanan yang bermasalah dan ratusan porsi lainnya telah melalui pemeriksaan sebelum dibagikan.
Pembentukan satgas gerak cepat sendiri merupakan langkah antisipatif Pemko Palangka Raya untuk memastikan setiap potensi insiden, baik terkait kontaminasi, higienitas dapur, maupun distribusi, dapat ditangani cepat dan terkoordinasi.
Satgas tersebut bertugas melakukan investigasi, pengujian awal, hingga rekomendasi sanksi bila ditemukan pelanggaran dalam program MBG.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin sebelumnya menegaskan, bahwa pemerintah kota tidak akan memberikan toleransi atas kelalaian yang membahayakan kesehatan siswa.
Dapur SPPG yang terbukti lalai, apalagi hingga menyebabkan keracunan, berpotensi dijatuhi sanksi berjenjang.
“Sanksi-sanksi itu bisa diberikan. Misal ada sanksi administrasi berupa teguran tertulis I sampai II. Kalau ketiga kalinya terjadi lagi, artinya harus tutup. Sanksi paling berat tutup. Ada teguran lebih dulu pasti,” tegas Fairid, beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya menyoroti bahwa dari total 18 dapur gizi yang beroperasi, baru tiga yang dinyatakan memenuhi standar dengan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Sisanya masih menunggu hasil uji laboratorium sebagai syarat utama sertifikasi.
“Baru tiga yang sudah mendapat sertifikat, belum ada tambahan karena hasil uji laboratorium masih dalam proses,” kata Plt Kepala Dinkes Kota Palangka Raya Riduan, beberapa waktu lalu.
Tiga dapur yang telah mengantongi SLHS yakni SPPG Panarung, SPPG Rajawali 7, dan SPPG Polda Kalteng. Temuan terbaru di MTsN 1 kembali menjadi pengingat pentingnya satgas gerak cepat bekerja optimal serta perlunya disiplin dapur gizi dalam menjaga standar pelayanan MBG agar insiden serupa tidak terulang. (ter/ens)












