PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah mengimbau kepada seluruh perusahaan perkebunan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, untuk menjalankan kewajiban plasma dan kemitraan masyarakat sesuai dengan regulasi nasional dan komitmen daerah.
“Kami meminta perusahaan perkebunan untuk tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga menjalankan kewajiban sosial dan ekonomi mereka. Hal ini termasuk, melaksanakan program CSR yang berkelanjutan dan berorientasi pada penguatan ekonomi rakyat, pendidikan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan,” ucapnya, Jumat (31/10/2025).
Siti Nafsiah juga menekankan, pentingnya perusahaan memfasilitasi kemitraan produktif bagi masyarakat sekitar, termasuk UMKM lokal, koperasi tani, dan kelompok perempuan. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, perusahaan perkebunan diharapkan mengutamakan penggunaan tenaga kerja lokal serta pembelian produk dan BBM dari dalam daerah. Langkah ini diharapkan, dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah dan mengurangi ketergantungan pada pihak luar.
“Kami juga meminta perusahaan untuk menjalin komunikasi terbuka dan transparan, dengan pemerintah daerah mengenai capaian kewajiban sosial dan ekonomi mereka. Dengan demikian, kita dapat bersama-sama mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas program-program yang dijalankan,” ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa keberadaan perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah harus menjadi kekuatan ekonomi bersama. Pemerintah provinsi dan DPRD akan terus mengawal, agar investasi yang tumbuh di provinsi ini membawa manfaat langsung bagi masyarakat, lingkungan, dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya, kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (rdi/rdo)

 
									










