Isen MulangKalimantan Tengah

Atasi Konflik Sosial dengan Kesepakatan Adat

34
×

Atasi Konflik Sosial dengan Kesepakatan Adat

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN: Wagub Kalteng, Edy Pratowo sebagai narasumber pada Rakor Penguatan Sinergitas Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalteng, Kamis (30/10/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergitas Koordinasi Penanganan Konflik Sosial di Provinsi Kalteng, Kamis (30/10/2025).

Dalam paparannya, Edy Pratowo menegaskan, bahwa penanganan konflik sosial di Kalteng tidak hanya dilakukan saat konflik terjadi, tetapi harus dimulai dari tahap pencegahan. Upaya tersebut dilakukan melalui pemetaan wilayah rawan, pembinaan komunikasi masyarakat serta penegakan hukum yang adil dan transparan.

Ia menjelaskan, dasar hukum penanganan konflik sosial di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 serta berbagai peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang penanganan konflik sosial dan kewaspadaan dini di daerah.

“Sinergi antar unsur Forkopimda dalam penanganan konflik sosial merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan dan masyarakat,” ujar Edy Pratowo.

Menurutnya, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memiliki peran strategis sebagai wadah koordinasi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, lembaga peradilan dan instansi vertikal lainnya untuk menjaga stabilitas sosial, ketertiban, dan keamanan di wilayah Kalteng.

Sinergi tersebut diwujudkan melalui penguatan koordinasi lintas sektor dan pelaksanaan rapat bersama secara rutin. Forum ini membahas berbagai isu strategis, mulai dari potensi gesekan antarwarga, sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan, hingga konflik bernuansa politik dan sosial budaya.

Pemerintah Provinsi Kalteng juga terus memperkuat forum-forum dan organisasi masyarakat sebagai bagian dari strategi pencegahan konflik. 

Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Pemprov Kalteng membina forum strategis seperti Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) dan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT).

“Forum-forum ini menjadi wadah komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mendeteksi potensi kerawanan sosial serta memperkuat kerukunan dan stabilitas daerah,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat kemitraan dengan organisasi kemasyarakatan adat, keagamaan, dan kepemudaan melalui fasilitasi kelembagaan, peningkatan kapasitas, dan pembinaan kegiatan. Ormas-ormas tersebut diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menjaga harmoni sosial, menanamkan nilai toleransi serta menyelesaikan konflik secara damai.

Edy Pratowo menambahkan, penanganan konflik di Kalteng juga berbasis kearifan lokal dengan mengedepankan hukum adat serta peran tokoh-tokoh adat Dayak, tokoh agama, dan pemangku adat.

“Contohnya pada tahun 2022, digelar sidang adat di kantor Dewan Adat Dayak Kotawaringin Timur terkait sengketa lahan kebun sawit seluas 620,28 hektare. Hal ini terbukti efektif menurunkan ketegangan sosial karena masyarakat lebih menerima hasil kesepakatan yang lahir dari mekanisme adat,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *