Isen MulangKalimantan Tengah

PPID Harus Jeli Bedakan Informasi Terbuka dan Dikecualikan

27
×

PPID Harus Jeli Bedakan Informasi Terbuka dan Dikecualikan

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN: Plh Sekda Kalteng, Herson B Aden menyampaikan sambutan, Kamis (30/10/2025). Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh instansi pemerintahan diminta untuk lebih cermat dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik kepada masyarakat. PPID tidak boleh serta merta menutup seluruh informasi, karena tidak semua informasi bersifat rahasia atau dikecualikan.

Hal tersebut disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng), Herson B. Aden saat membuka Rapat Koordinasi PPID se-Kalteng Tahun 2025 di Aula Jayang Tingang (AJT) Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (30/10/2025).

Herson menekankan, pentingnya pemahaman terhadap klasifikasi informasi publik. Menurutnya, informasi publik dibedakan menjadi dua, yaitu informasi yang bersifat terbuka dan informasi yang dikecualikan. 

Ia juga mencontohkan, di beberapa instansi sudah diterapkan mekanisme khusus, di mana masyarakat diperbolehkan membaca dokumen tertentu tanpa boleh mendokumentasikannya.

“Ada informasi yang boleh dibaca tapi tidak boleh difoto. Bahkan ada ruang khusus bagi masyarakat untuk membaca dokumen dengan meninggalkan HP di luar. Hal seperti ini bisa menjadi contoh penerapan keterbukaan informasi yang tetap menjaga kerahasiaan data tertentu,” ujar Herson.

Ia menegaskan, PPID harus memahami dan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, bukan bertindak atas dasar penafsiran pribadi atau menggunakan nama pimpinan untuk menolak memberikan informasi.

“Kalau memang tidak boleh, ya tidak boleh. Tapi kalau informasi tersebut bersifat terbuka, maka harus diberikan. Jangan sampai masyarakat yang berhak justru tidak mendapat informasi yang seharusnya mereka peroleh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Herson menyoroti pentingnya keterbukaan dalam dokumen keuangan daerah. Ia mencontohkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang seharusnya tidak dianggap sebagai rahasia negara, karena telah dipublikasikan secara terbuka di laman resmi pemerintah.

“DPA itu bukan rahasia. Bahkan sudah banyak instansi yang menampilkan DPA lengkap di website. Jadi tidak perlu takut, karena transparansi justru akan mencegah kesalahpahaman dan memperkuat kepercayaan publik,” tambahnya.

Herson berharap, rakor ini dapat menjadi momentum untuk menyamakan persepsi seluruh PPID, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota, agar dapat memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya berharap, melalui kegiatan ini, kita semua bisa lebih paham mana informasi yang boleh dibuka dan mana yang harus dijaga, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar dan akurat,” imbuhnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *