Utama

Rusunawa ‘Horor’ Resmi Milik UPR

352
×

Rusunawa ‘Horor’ Resmi Milik UPR

Sebarkan artikel ini
MILIK UPR : Rusunawa di simpang Jalan Hendrix Timang dan Jalan Bukit Keminting Palangka Raya resmi jadi milik Universitas Palangka Raya.FOTO RADAR KALTENG

Tak Berfungsi Sejak 2012, Sudah Menghabiskan APBN Rp 8 M

PALANGKA RAYA – Rumah susun sewa (rusunawa) mahasiswa Universitas Palangka Raya (UPR) di simpang Jalan Hendrix Timang dan Jalan Bukit Keminting Palangka Raya yang sempat mangkrak kurang lebih 13 tahun, secara resmi diserahkan ke pihak kampus.

Gedung berlantai empat yang dibangun menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rp 8 miliar pada tahun 2011 itu rampung pada tahun 2012. Tapi belum difungsikan hingga saat ini.

Hal itu dikarenakan belum ada penyerahan dari pemerintah pusat yang membangunnya, sehingga pengelolaannya pun seadanya saja. Status rusunawa mahasiswa UPR ini sama sekali tidak memiliki kejelasan.

Beberapa mahasiswa setempat menyayangkan belum berfungsinya bangunan tersebut. Apalagi beberapa bagiannya sudah rusak, dan cat bangunannya makin pudar, karena tak terurus.

Bahkan Rektor UPR mengusulkan kepada pemerintah pusat agar bangunan tersebut dirobohkan dan dibangun kembali di lokasi yang lebih layak. Hal ini karena bangunan lama dianggap tidak layak huni, tidak memiliki IMB, dan tidak pernah dioperasikan.

Tahun 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyoroti kondisi bangunan rusunawa UPR yang terbengkalai selama lebih dari satu dekade dan mendesak pemerintah pusat untuk mengambil tindakan. Bangunan tersebut bahkan dijuluki sebagai bangunan horor.

Baru-baru ini, Staf Ahli Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B Aden menegaskan, aset rumah susun yang selama ini menjadi perhatian kini sepenuhnya telah menjadi milik UPR.

Dengan kepemilikan tersebut, pihak kampus dapat segera memanfaatkan fasilitas tersebut untuk mendukung kebutuhan mahasiswa.

Menurut Herson, rumah susun tersebut merupakan bagian dari program kementerian sejak tahun 1990-an. Setelah melalui proses koordinasi antara UPR dan kementerian terkait, termasuk uji kelayakan bangunan oleh Kementerian PKP (Perumahan dan Kawasan Permukiman), status kepemilikan resmi telah beralih kepada UPR.

“Program kementerian ini sudah sejak tahun 1990-an, tidak ada masalah. Sekarang tinggal dimanfaatkan saja, karena pihak kampus sudah berkoordinasi dengan kementerian dan hasil uji kelayakannya juga sudah dilakukan. Asetnya kini sepenuhnya milik UPR,” ujar Herson, Senin (27/10/2025).

Herson menjelaskan, rumah susun yang dikenal sebagai Rusun UPR tersebut dibangun dalam bentuk twin block dan pada awalnya memiliki fungsi berbeda. Namun kini bangunan itu akan difungsikan sebagai rumah susun bagi mahasiswa UPR. Ia menilai, bangunan tersebut hanya memerlukan perbaikan atau rehabilitasi ringan agar dapat segera digunakan.

“Tinggal direhab saja, seperti rumah susun milik Muhammadiyah, dan di Jalan Sesep Madu yang diperbaiki oleh Pemko Palangka Raya. Karena aset UPR sudah jelas, kampus bisa memperbaiki sendiri atau meminta dukungan dari pemprov maupun pemko,” jelasnya.

Dia menambahkan, dengan jumlah mahasiswa UPR yang terus meningkat setiap tahun, keberadaan rumah susun ini sangat dibutuhkan untuk mendukung kegiatan belajar dan kesejahteraan mahasiswa. “Pada dasarnya, asetnya tidak bermasalah. Tinggal bagaimana memanfaatkannya agar memberikan manfaat bagi mahasiswa,” tegas Herson.

Dengan kepastian status aset ini, diharapkan UPR dapat segera melakukan langkah konkret untuk merehabilitasi dan mengoperasikan rumah susun tersebut sebagai hunian layak dan terjangkau bagi para mahasiswa. (ifa/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *