SAMPIT – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Memey Wulandari mengingatkan, kegiatan tes urine tidak hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata.
“Saya menilai pelaksanaan program itu harus memiliki dampak langsung terhadap upaya pemberantasan narkoba di kalangan ASN dan tenaga kontrak,” ucapnya, Senin (20/10/2025).
Tes urine tersebut menggunakan anggaran daerah, jadi hasilnya harus jelas. “Jangan sampai hanya seremonial tanpa ada langkah nyata,” tegasnya.
Memey, juga mendorong agar pelaksanaan tes diperluas hingga ke tingkat kecamatan dan desa. Pemberantasan narkoba di lingkungan birokrasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
“Kami mendukung penuh agar tes urine tidak berhenti di tingkat OPD saja, tapi juga menyentuh aparatur di desa. Ini penting untuk memastikan pemerintahan bersih dari narkoba,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkab Kotim melaksanakan tes urine terhadap ratusan pegawai. Ditemukan ada enam orang diketahui positif menggunakan narkoba.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pemberian sanksi tegas.
“Ada enam orang yang terbukti positif. Tiga di antaranya tenaga kontrak dan PPPK langsung diberhentikan, sementara dua pegawai negeri sipil dijatuhi sanksi penurunan pangkat satu tingkat serta nonjob selama satu tahun,” jelas Rihel saat rapat bersama Komisi I DPRD Kotim dalam pembahasan APBD 2026.
Ia menegaskan, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara tertutup dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Identitas para pegawai yang terlibat tidak dipublikasikan demi menjaga kerahasiaan data pribadi.
“Kami tidak menyebutkan dari OPD mana mereka berasal. Tes urine dilakukan menggunakan sistem kode nomor, dan hasilnya langsung diterima Kasat Narkoba,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan tes urine di tingkat desa, Rihel mengaku tidak mengetahui hasilnya karena proses pemeriksaan tersebut dilakukan dengan sistem tertutup.
“Kami tidak tahu secara detail siapa saja yang positif atau negatif. Kalau ada yang positif, mereka akan dipanggil secara pribadi dan diberi kesempatan melakukan tes ulang satu hingga dua minggu kemudian. Bila tetap positif, artinya memang pengguna,” terangnya.
Menurut Rihel, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemkab dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
“Tidak ada yang diumumkan secara terbuka, tetapi yang penting ada tindak lanjutnya. Itu yang kami jaga,” pungkasnya. (pri/abe)

 
									










