PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berupaya dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran menegaskan, sembilan kewajiban utama perusahaan yang beroperasi di wilayahnya.
Sembilan kewajiban tersebut diantaranya yakni membayar pajak daerah, membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) resmi melalui Wajib Pungut Kalteng, memprioritaskan tenaga kerja lokal, menjalankan Corporate Social Responsibility (CSR) yang bermanfaat serta memenuhi kewajiban plasma minimal 20 persen.
Selain itu, Pemprov Kalteng, juga meminta agar perusahaan wajib menggunakan kendaraan berplat KH, membuka rekening di Bank Kalteng, dan memastikan seluruh material galian yang digunakan telah memiliki izin resmi.
Langkah tersebut diharapkan, dapat memperkuat kemandirian ekonomi daerah sekaligus meningkatkan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan di Kalteng.
Gubernur Agustiar juga meminta Bupati dan Wali Kota untuk menegakkan aturan secara tegas demi kepentingan masyarakat serta menginstruksikan Bapenda Provinsi dan kabupaten atau kota agar mendata serta menertibkan seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.
“Mari kita satukan langkah, tegakkan aturan, dan bergotong royong membangun Kalimantan Tengah yang lebih berkah, maju dan sejahtera menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas Gubernur Agustiar Sabran. (ter/abe)












