Isen MulangKalimantan Tengah

Tinjau Ulang Kepatuhan Perusahaan Wajib Plasma 20 Persen

38
×

Tinjau Ulang Kepatuhan Perusahaan Wajib Plasma 20 Persen

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA: Kadisbun Provinsi Kalteng, Rizky R Badjuri saat diwawancarai awak media, Senin (20/10/2025).Foto: IST

PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan, komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan perusahaan perkebunan untuk memenuhi kewajiban penyediaan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sekitar. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Disbun Kalteng, Rizky R Badjuri, usai menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sektor Perkebunan dan Kehutanan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, Senin (20/10/2025).

“Untuk plasma, kami bersama kabupaten dan perusahaan sudah berkomitmen minimal 20 persen. Nanti kita lihat lagi datanya di masing-masing kabupaten. Ada yang sudah melebihi 40 persen, ada yang masih 20 persen, dan ada juga yang belum,” ungkap Rizky.

Rizky menjelaskan, bahwa meskipun sebagian perusahaan telah memenuhi bahkan melebihi persentase kewajiban tersebut, masih terdapat perusahaan yang belum menjalankan kewajiban plasma secara optimal. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang data lapangan bersama pemerintah kabupaten guna memastikan kepatuhan yang merata.

Dalam kesempatan itu, Rizky juga menyoroti perbedaan aturan yang berlaku terhadap perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007. 

Menurutnya, regulasi sebelum tahun tersebut tidak mewajibkan perusahaan untuk menyediakan plasma, namun tetap menuntut adanya kontribusi melalui kegiatan produktif yang memberdayakan masyarakat sekitar.

“Belum semua (perusahaan) bisa langsung memenuhi, karena bagi perusahaan yang berdiri sebelum tahun 2007 memang tidak wajib plasma, tetapi wajib melakukan kegiatan dengan usaha produktif bagi masyarakat sekitar,” jelasnya.

Sebagai bentuk keseriusan pemerintah dan pelaku usaha dalam menyelesaikan berbagai persoalan di sektor ini, telah dilakukan penandatanganan fakta integritas antara perusahaan dan pemerintah provinsi. 

Fakta integritas ini menjadi landasan hukum, sekaligus moral untuk mendorong pelaksanaan kewajiban sosial dan ekonomi perusahaan secara berkelanjutan.

“Konflik antara perkebunan dan masyarakat memang masih ada, tapi akan kita selesaikan secara bertahap. Yang utama saat ini, PAD kita dorong bersama agar meningkat,” tegas Rizky. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *