Politik

Komisi II DPR Ingatkan Presiden Tak Bisa Didikte

67
×

Komisi II DPR Ingatkan Presiden Tak Bisa Didikte

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentukan lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai, putusan tersebut terkesan ingin mengatur kewenangan Presiden Prabowo Subianto.

“Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang mendikte Presiden. Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden untuk didelegasikan, atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan,” kata Irawan kepada wartawan, Jumat (17/10).

Ia mengingatkan Presiden merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yang merupakan kewenangan atributif langsung dari konstitusi.

“Sejak awal DPR memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB, atau membentuk maupun menghapus lembaga pengawas seperti komisi aparatur, merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden,” tegasnya.“Sejak awal DPR memahami bahwa mandat atau delegasi kewenangan Presiden mau diletakkan di BKN dan/atau Kemenpan RB, atau membentuk maupun menghapus lembaga pengawas seperti komisi aparatur, merupakan otoritas dan kewenangan penuh Presiden,” tegasnya.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Politik

 Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengajak generasi…