Utama

Pentingnya Dialog dan Aspirasi Masyarakat

341
×

Pentingnya Dialog dan Aspirasi Masyarakat

Sebarkan artikel ini
RESES DI DPRD : Anggota DPD RI dapil Kalteng Agustin Teras Narang saat reses di Kantor DPRD Palangka Raya, Kamis (9/10/q2025).FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

Terkait Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Tanah

PALANGKA RAYA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustin Teras Narang melaksanakan reses di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Kamis (9/10/2025) lalu.

Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menampung aspirasi masyarakat sekaligus membahas berbagai isu strategis bidang pertanahan yang masih menjadi persoalan di daerah.

Reses tersebut merupakan tindak lanjut dari surat DPD RI terkait inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang pokok-pokok agraria (UUPA).

Dalam kesempatan ini, Teras Narang menekankan pentingnya dialog dan masukan dari masyarakat terkait hak atas tanah, serta perlunya kepastian hukum untuk mencegah persengketaan dan konflik.

“Banyak yang ingin saya diskusikan pada pertemuan ini. Ada masukan dari masyarakat terkait persengketaan lahan, yang erat kaitannya dengan hak atas tanah. Hal ini berdampak pada suasana yang kurang kondusif di masyarakat,” ungkapnya.

Mantan gubernur Kalteng itu menegaskan, persoalan tanah tidak bisa dilepaskan dari pengaturan tata ruang daerah. Teras menilai, masih banyak kasus penguasaan lahan tanpa kejelasan status hak atas tanah, seperti hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, maupun hak pakai.

Maka dari itu, Teras mengusulkan kepada DPRD Palangka Raya untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur tentang prosedur penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) secara lebih ketat dan transparan.

Menurut dia, penerbitan SKPT harus memiliki mekanisme yang jelas. “Jadi tidak boleh sembarangan mengeluarkan SKPT, harus ada prosedur-prosedurnya sehingga jangan ganti lurah ganti SKPT. Sedangkan SKPT itu kan bukan hak, tapi hanya surat keterangan bahwa tanah itu didaftarkan,” tegas Teras Narang. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *