Hukum KriminalUtama

BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Kotim

822
×

BNN Bongkar Jaringan Narkoba di Kotim

Sebarkan artikel ini
BARANG BUKTI: Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid bersama Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli dan Ketua DPRD Kotim Rimbun menunjukkan barang bukti narkoba yang disita dari 8 tersangka, Rabu (8/10/2025) malam. APRI/RADAR KALTENG
  • Amankan 400 Gram Sabu,114 Butir Ekstasi dan 8 Tersangka
  • Tersangka Pasutri Dikejar Sampai Area PT Agro

SAMPIT – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dari operasi yang digelar selama beberapa hari di Kotim, petugas mengamankan barang bukti berupa 400 gram sabu dan 114 butir ekstasi serta menangkap 8 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menyampaikan pengungkapan kasus narkoba ini saat konferensi pers di Kantor BNNK Kotim yang juga dihadiri Kepala BNNK Kotim AKBP Muhammad Fadli dan Ketua DPRD Kotim Rimbun, Rabu (8/10/2025) malam.

“Tim kami melakukan penyelidikan di beberapa titik rawan. Pada 7 Oktober 2025, setelah dilakukan pengintaian, akhirnya kami berhasil menangkap beberapa tersangka di wilayah Sebabi, Kecamatan Telawang,” kata Ruslan yang memimpin langsung konferensi pers malam itu.

Dari hasil penangkapan awal, petugas mengamankan pasangan suami istri berinisial JF dan istrinya. Barang bukti yang dibawa keduanya sempat dipindahkan ke mobil lain. Petugas kemudian melacak kendaraan tersebut hingga area perkebunan PT Agro dan menemukan tiga tersangka lainnya. “Berkat kerja sama dengan pihak security perkebunan, sabu seberat empat ons (400 gram) yang sempat dibuang para pelaku berhasil ditemukan,” ujarnya.

‎Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan tersangka lain berinisial SP di Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Dari tangan SP, petugas menyita barang bukti tambahan berupa sabu yang sebelumnya sempat ia terima dari jaringan narkoba di Kalimantan Barat.

“SP mengakui telah menerima satu kilogram sabu pada 2 Oktober lalu, dan dalam waktu kurang dari satu minggu barang tersebut hampir seluruhnya habis diedarkan dan hanya tersisa sekitar 5 gram,” ungkap Ruslan.

Selain sabu, petugas juga menemukan 114 butir ekstasi yang siap diedarkan. Ruslan menegaskan, cepatnya peredaran barang haram ini menjadi ancaman serius bagi generasi muda, khususnya di Kotim.

“Ini menjadi perhatian bersama. Peredaran gelap narkotika di Kotim dan sekitarnya sudah sangat mengkhawatirkan. Tugas kita semua adalah memutus jaringan ini agar masyarakat, khususnya generasi muda bisa terselamatkan,” tegasnya.

Dalam operasi ini, total ada delapan tersangka yang berhasil diamankan. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang kembali terjerat peredaran narkoba.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ruslan memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. “Kami tidak akan berhenti di sini. Jika jaringannya melibatkan wilayah lain, kami akan berkoordinasi dengan BNN maupun Polda di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *