Isen MulangKalimantan Tengah

Desak Pusat Tetapkan Wilayah 35 Ribu Ha jadi WPR

13
×

Desak Pusat Tetapkan Wilayah 35 Ribu Ha jadi WPR

Sebarkan artikel ini
Sekda Kalteng
Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh pemerintah pusat. Usulan resmi seluas 35.000 hektare telah diteruskan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, namun hingga kini proses penetapan dinilai belum berjalan maksimal.
Plt Sekda Kalteng, Leonard S. Ampung, menegaskan usulan tersebut merupakan aspirasi nyata dari sejumlah Pemerintah Kabupaten atau Kota di Kalteng yang masyarakatnya menggantungkan hidup pada aktivitas tambang rakyat.
“Progresnya masih belum maksimal dan kita berharap segera ada kepastian. Karena pengurusannya masih di tingkat pusat. Regulasi sebenarnya sudah ada, makanya kita mau dorong agar WPR-WPR yang kecil itu bisa diarahkan ke kabupaten atau provinsi,” ucapnya, Senin (29/9/2025).
Menurutnya, total luas 35 ribu hektare itu tersebar di sejumlah daerah, di antaranya Kabupaten Gunung Mas, Murung Raya, Barito Utara dan beberapa wilayah lain yang memiliki potensi tambang rakyat cukup besar. Usulan tersebut sudah disampaikan Gubernur Kalteng secara resmi ke Kementerian ESDM dan tinggal menunggu tindak lanjut.
Plt Sekda menjelaskan penetapan WPR sangat penting agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki payung hukum yang jelas.
“Kalau WPR ini ditetapkan, maka masyarakat bisa menambang secara resmi sesuai aturan. Itu yang kita dorong, agar mereka mendapat ruang legal tanpa harus khawatir,” tambah Leonard.
Pemprov Kalteng akan terus berkoordinasi dengan Kementerian ESDM agar proses penetapan ini tidak berlarut-larut.
“Kami berharap, Kementerian ESDM bisa segera menindaklanjuti, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat di daerah. Apalagi usulan sudah kita ajukan secara resmi,” pungkas Leonard. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *