Entertainment

EXO-CBX dan SM Entertainment Gagal Mediasi Kedua

25
×

EXO-CBX dan SM Entertainment Gagal Mediasi Kedua

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

 Perseteruan antara subunit EXO, CBX (yang beranggotakan Chen, Baekhyun, dan Xiumin), dengan agensi raksasa SM Entertainment kembali menemui jalan buntu. 

Setelah dua kali menjalani proses mediasi di pengadilan, kedua belah pihak tetap gagal mencapai kesepakatan, sehingga kasus ini dipastikan berlanjut ke jalur hukum penuh.

Melansir laman Allkpop, pada Kamis (2/10), Pengadilan Distrik Timur Seoul menggelar sidang mediasi kedua terkait gugatan penegakan kontrak serta pembayaran penyelesaian yang diajukan baik oleh EXO-CBX maupun SM Entertainment. 

Namun, sama seperti mediasi pertama yang digelar bulan lalu, upaya penyelesaian melalui jalur damai kembali gagal. 

Dengan demikian, perselisihan ini akan berlanjut ke proses litigasi utama yang kemungkinan memakan waktu panjang.

Permasalahan antara EXO-CBX dan SM bukanlah hal baru. Konflik bermula pada tahun 2023 ketika ketiga anggota mengumumkan niat untuk mengakhiri kontrak eksklusif mereka. 

Alasan yang dikemukakan adalah kurangnya transparansi SM dalam memberikan data keuangan terkait pembagian pendapatan. 

Tak hanya itu, ketiga anggota EXO-CBX bahkan melayangkan pengaduan resmi ke Komisi Perdagangan Adil Korea.

Setelah melalui negosiasi, sempat muncul titik terang. Kesepakatan dicapai bahwa kontrak eksklusif grup EXO tetap berlaku di bawah SM, tetapi aktivitas individu para anggota CBX bisa dijalankan melalui agensi baru mereka, INB100. 

Namun, perdamaian tersebut tidak bertahan lama. Permasalahan kembali mencuat terkait pembagian keuntungan dari aktivitas individu. 

SM menuduh EXO-CBX tidak menepati kewajiban membayar 10 persen dari pendapatan individu sebagaimana tertuang dalam kesepakatan. 

Sebaliknya, pihak EXO-CBX membantah tuduhan tersebut dengan alasan SM sendiri tidak menepati janji awal mengenai pembagian biaya distribusi sebesar 5,5 persen. 

Mereka menganggap kesepakatan itu tidak adil sejak awal dan akhirnya mengajukan gugatan balik dengan tuntutan senilai 600 juta KRW atau sekitar Rp 7 miliar (dengan kurs Rp 11,82 per KRW).

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *