Untuk memenuhi kebutuhan TNI AD dalam rangka penambahan Batalyon Teritorial Pembangunan, Angkatan Darat mengubah syarat penerimaan bintara dan tamtama. Kini masyarakat berumur 24 tahun dengan tinggi badan 158 cm bisa menjadi tentara.
Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita memastikan bahwa keputusan mengubah syarat dalam rekrutmen prajurit tersebut tidak akan berpengaruh terhadap kualitas sumber daya manusia atau SDM TNI, khususnya TNI AD yang kini tengah melakukan rekrutmen dalam jumlah besar.
”Karena kami kan butuh lebih banyak pasukan ya. Jadi, (syarat) usia kita tambah (menjadi maksimal 24 tahun), kemudian bukan berarti kami mengurangi kualitas. Karena kalau orang tinggi kan belum tentu lebih kuat dari yang pendek. Jadi, (syarat) tingginya kami kurangi,” jelas dia kepada awak media di Jakarta.
Jenderal Tandyo mengakui bahwa saat ini yang tengah banyak dibangun adalah satuan-satuan TNI AD. Maka, rekrutmen pasukan Angkatan Darat menyesuaikan dengan penambahan satuan tersebut. Dia pun menyatakan bahwa langkah itu merupakan bagian dari antisipasi atas perkembangan geopolitik global.
”Kita (Indonesia) kan menganut sishankamrata. Jadi, bagaimana kita nanti menyiapkan perang berlarut, itu kan butuh pasukan banyak. Kita belajar dari perang Ukraina-Rusia, kan lebih banyak tentara bayaran kan. Jadi, kita harus nyiapin, ancaman kan datang setiap saat,” terang dia.
Sebelumnya, TNI AD telah mengumumkan perubahan syarat penerimaan tamtama dan bintara. Diantaranya perubahan batas usia serta tinggi badan. Mulai penerimaan tahun ini, calon tamtama dan bintara Angkatan Darat bisa mengikuti syarat-syarat terbaru yang sudah ditetapkan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) menyampaikan bahwa perubahan persyaratan dalam rekrutmen tamtama dan bintara Angkatan Darat dilaksanakan dengan beberapa pertimbangan. Termasuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda yang ingin mengabdi melalui TNI AD.
”Untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada para pemuda terbaik Indonesia yang ingin bergabung dengan TNI AD. Ada banyak calon yang sebenarnya memenuhi syarat lain, namun misalnya terkendala hanya di faktor tinggi badan,” ungkap Wahyu saat dikonfirmasi pada Senin (22/9).
Dalam salah satu unggahan pada akun media sosial resmi kodam, disebutkan bahwa syarat tinggi badan yang semula minimal 163 sentimeter, kini berubah menjadi 158 sentimeter. Angkatan Darat berharap, penyesuaian tersebut dapat mewujudkan rekrutmen personel yang lebih baik.
”Dengan penyesuaian ini, TNI AD berharap bisa menjaring lebih banyak calon prajurit yang berkualitas dan punya potensi untuk memajukan Angkatan Darat,” kata Wahyu.
Selain itu, jenderal bintang satu TNI AD tersebut menyampaikan bahwa batas usia dalam rekrutmen yang semula maksimal 22 tahun kini diubah menjadi maksimal 24 tahun. Menurut dia, itu sesuai dengan aturan baru masa dinas tamtama dan bintara yang kini menjadi 53 tahun dan 55 tahun.
SUMBER : JAWA.POS