OJK Kalteng Terima 175 Pengaduan dari Masyarakat
PALANGKA RAYA – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz mengungkapkan, hingga September 2025, pihaknya menerima 175 pengaduan terkait investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal di wilayah Kalteng. Data ini diperoleh dari Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti).
“Dari total pengaduan, 29 di antaranya terkait investasi ilegal dan 146 terkait pinjol ilegal,” kata Primandanu, Selasa (30/9/2025) lalu.
Menariknya, mayoritas korban investasi ilegal dan pinjol ilegal adalah perempuan. Berdasarkan data, 83 persen pengaduan atau 146 orang dilakukan oleh perempuan. Sementara laki-laki hanya 17 persen atau 29 orang.
Primandanu juga memaparkan, lima modus investasi ilegal yang paling banyak ditemukan di Kalteng yaitu money games yaitu skema ponzi yang menjanjikan keuntungan tidak realistis dengan mengandalkan perekrutan anggota baru.
Jasa periklanan dengan sistem deposit, yaitu menawarkan pendapatan dari jasa periklanan dengan mengharuskan anggota menyetor sejumlah uang. Selanjutnya duplikasi penawaran investasi yang berizin, yaitu meniru atau mendompleng nama perusahaan investasi yang legal untuk menarik korban.
Selanjutnya penawaran pendanaan, yaitu menawarkan pendanaan dengan iming-iming bunga tinggi tanpa menjelaskan risiko yang jelas. Terakhir perdagangan kripto yaitu menawarkan investasi kripto tanpa izin dan pemahaman yang memadai.
Untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah, OJK Kalteng terus berupaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga jasa keuangan, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Melalui koordinasi yang intensif melalui program-program inklusif dan berkelanjutan, kami berharap dapat memperluas akses keuangan masyarakat, meningkatkan literasi keuangan, serta memperkuat peran sektor jasa keuangan sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang sejalan dengan arah kebijakan pembangunan nasional,” pungkasnya.
OJK Kalteng mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap penawaran investasi yang mencurigakan. Masyarakat juga diminta, untuk selalu memeriksa legalitas perusahaan investasi, sebelum memutuskan untuk berinvestasi. (rdi/ens)