Utama

Kadisdik Sebut Tak Ada Larangan Publikasi Keracunan

78
×

Kadisdik Sebut Tak Ada Larangan Publikasi Keracunan

Sebarkan artikel ini
PENJELASAN: Plt. Kadisdik Kalteng, Muhammad Reza Prabowo, Selasa (30/9/25) sore.FOTO : IST/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Muhammad Reza Prabowo menegaskan, tidak ada arahan resmi yang melarang kepala sekolah untuk tidak melaporkan kasus keracunan di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan menyusul beredarnya informasi yang menyebutkan adanya surat edaran dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang melarang publikasi terkait kasus tersebut.

“Kami belum pernah menerima arahan atau edaran yang melarang kepala sekolah untuk melaporkan atau mempublikasikan kasus keracunan. Sampai saat ini, tidak ada aturan seperti itu,” ujar Reza, Selasa (30/9/2025) sore.

Ia menjelaskan, informasi yang diterima pihaknya justru berkaitan dengan upaya perbaikan tata kelola, khususnya aktivasi kembali peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) di seluruh satuan pendidikan. Upaya ini merupakan bagian dari kebijakan Kemendikdasman (Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah).

“Kemarin yang kami terima justru surat dari Kemendikdasman yang mendorong seluruh kepala sekolah untuk mengaktifkan kembali UKS. Jadi, arahnya lebih ke preventif dan promotif kesehatan, bukan ke pembatasan informasi,” jelasnya.

Reza menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membatasi kepala sekolah untuk bersikap transparan terhadap kondisi di sekolah, termasuk dalam hal insiden kesehatan seperti keracunan makanan. Namun demikian, ia mendorong agar seluruh pihak tetap menjaga komunikasi yang baik antar lembaga.

Terkait kabar bahwa beberapa sekolah mengaku menerima surat dari BGN, Reza mengatakan hal itu bisa saja terjadi karena perbedaan sistem koordinasi di masing-masing wilayah. “Kalau memang ada surat seperti itu, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh karena memang belum kami terima laporannya. Tapi prinsipnya, kami di sini selalu menjaga komunikasi baik dengan BGN, SPPG, dan koordinator wilayah,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, data dan informasi tetap dibagikan secara terbuka dalam koridor kerja sama antarinstansi. “Kami minta data, mereka kasih. Mereka minta data, kami kasih. Semua berjalan dalam komunikasi yang terbuka dan baik,” pungkas Reza. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *