DPRD Kalimantan Tengah

Program Pemutihan Pondasi Keuangan Daerah

15
×

Program Pemutihan Pondasi Keuangan Daerah

Sebarkan artikel ini
Arton S Dohong

PALANGKA RAYA – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diperpanjang hingga Desember 2025, dinilai tidak hanya membantu meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi momentum penting untuk membangun kesadaran taat pajak di Kalimantan Tengah.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S Dohong menyampaikan, bahwa kebijakan yang digagas Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran membawa manfaat ganda. Selain memberi kesempatan kepada masyarakat untuk melunasi tunggakan tanpa denda, program ini juga memperkuat fondasi keuangan daerah.

“Program pemutihan ini bukan hanya solusi jangka pendek bagi masyarakat, tetapi juga menyiapkan pondasi keuangan daerah untuk pembangunan ke depan,” ucapnya, Rabu (1/10/2025).

Ia menjelaskan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, akan berdampak langsung pada naiknya Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemasukan tersebut, sangat dibutuhkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

“Semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kesempatan ini, semakin besar pula ruang fiskal yang dimiliki pemerintah untuk mempercepat pembangunan,” jelasnya.

Arton mengingatkan, program ini tidak berlangsung selamanya, sehingga masyarakat diminta tidak menunda.

“Gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Setelah 2025, belum tentu ada kebijakan serupa,” tegasnya.

Program pemutihan pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi dalam pembangunan daerah. Dengan meningkatnya PAD, pemerintah daerah dapat lebih optimal, dalam melaksanakan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *