DPRD Pulang Pisau

DPRD Katingan Laporan Hasil Rapat Kerja Banggar dan TAPD

23
×

DPRD Katingan Laporan Hasil Rapat Kerja Banggar dan TAPD

Sebarkan artikel ini
DPRD Katingan
APBD Tahun Anggaran 2025, baru-baru ini. Foto: Suandi/PE Raka

KASONGAN – Pihak DPRD Kabupaten Katingan menyampaikan, Laporan Hasil Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Katingan membahas Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Katingan Alfriyano, S.Sos pada Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, baru-baru ini.

“Penyampaian laporan ini merupakan wujud asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Katingan sebagaimana amanat perundang-undangan,” jelasnya.

Dia mengatakan, bahwa Perubahan APBD merupakan salah satu tahapan dalam siklus anggaran daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Sebagai sebuah tahapan dalam siklus anggaran, maka perubahan APBD suatu daerah mutlak dilakukan dalam rangka melakukan penyesuaian-penyesuaian setelah enam bulan atau satu semester anggaran murni berjalan dan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir,” sebutnya.

Dalam perubahan anggaran, lanjutnya, berbagai kemungkinan akan terjadi, tidak saja anggaran yang akan berubah tapi juga kegiatan atau program. Semuanya bertujuan, agar terselenggaranya pemerintahan daerah yang baik, lancarnya pelayanan kepada masyarakat.

“Selain itu, terlaksananya kegiatan di berbagai sektor pembangunan yang memberi manfaat dan dampak yang luas bagi peningkatan taraf hidup, tercapainya kesejahteraan masyarakat serta terbinanya kehidupan yang harmonis, aman, tentram dan damai,” tutur Alfriyano.

Rapat Kerja dibuka dan langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, S.Sos, MAP dan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah Katingan, Dr. Ir. Christian Rain, MT.

“Rapat kerja ini adalah tahapan kedua dalam rangka pengambilan keputusan atau penetapan keputusan DPRD terhadap Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Daerah,” terangnya.

Tujuan rapat ini, untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi riil daerah, memenuhi kebutuhan pembangunan yang mendesak dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran guna mencapai target pembangunan serta kesejahteraan masyarakat yang lebih optimal.

Pembahasan ini memungkinkan penyesuaian kebijakan keuangan daerah agar lebih tepat sasaran, lebih responsif terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat yang kompleks serta dapat menjaga keseimbangan fiskal.

“Perubahan anggaran jangan dipandang hanya sebagai wahana untuk menambah anggaran semata. Tetapi lebih dari itu, bisa mengurangi kegiatan dan anggaran yang tidak perlu karena target sudah tercapai atau karena dananya tidak mencukupi,” ungkapnya. (ndi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *