Kalimantan TengahUtama

OJK Kalteng Memperkuat Perlindungan Konsumen

206
×

OJK Kalteng Memperkuat Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA : Deputi Kepala OJK Kalteng Andrianto Suhada (kanan) dan Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz (tengah) saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.HARDI/RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat pada sektor jasa keuangan melalui berbagai langkah strategis. Hal ini sejalan dengan tujuan OJK untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK PKM SJK).

Terkait hal itu, Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah Primandanu Febriyan Aziz melalui Deputi Kepala OJK Kalteng Andrianto Suhada menjelaskan, OJK Kalteng secara aktif, melakukan pengawasan perilaku pasar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau Market Conduct Supervision. Pengawasan ini untuk memastikan bahwa Lembaga Jasa Keuangan (LJK) memiliki infrastruktur yang memadai dalam melaksanakan perlindungan konsumen.

“OJK Kalteng juga melakukan pemeriksaan tematik di berbagai bidang perlindungan konsumen secara prioritas,” kata Andrianto Suhada melalui WhatsApp, Minggu (28/9/2025).

Selain itu, OJK Kalteng memantau aktivitas pemasaran dan publikasi yang dilakukan LJK, dengan fokus pada aspek transparansi, objektivitas, dan potensi penyesatan informasi. Langkah ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan konsumen, sesuai Pasal 6 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Undang-undang ini menegaskan tugas OJK dalam mengatur dan mengawasi perilaku PUJK, serta melaksanakan edukasi dan perlindungan konsumen.

Ia juga menambahkan, pengawasan perilaku PUJK dilakukan secara komprehensif, mencakup seluruh tahapan daur hidup produk keuangan, mulai dari desain, peluncuran, pemasaran, hingga layanan purna jual dan penanganan pengaduan. Pendekatan ini berbeda dengan pengawasan prudensial, yang fokus pada kesehatan PUJK berdasarkan rasio keuangan. Pengawasan market conduct, lebih menekankan pada perilaku PUJK dalam berinteraksi dengan konsumen.

Ia menambahkan, untuk mendukung implementasi perlindungan konsumen, OJK menyediakan fasilitas penyelesaian permasalahan di sektor jasa keuangan, melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Ia menjelaskan, APPK adalah sistem penyampaian dan penanganan pengaduan konsumen sektor jasa keuangan yang mencakup layanan pertanyaan, informasi, dan pengaduan kepada LJK.

“Jika konsumen menolak hasil penyelesaian melalui APPK, mereka dapat mengajukan penyelesaian sengketa secara External Dispute Resolution (EDR) melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS),” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, LAPS menyediakan tiga jenis layanan, yaitu mediasi, arbitrase, dan pendapat yang mengikat.

OJK Kalteng juga aktif melaksanakan edukasi keuangan, bekerja sama dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kegiatan ini meliputi edukasi tentang investasi ilegal, pinjaman online ilegal, dan judi online kepada komunitas Literasi dan Inklusi Keuangan (LINK).

Selain itu, dilakukan Rapat Koordinasi Satgas PASTI Tahun 2025 dan sosialisasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) kepada Komunitas Genbi dan Komunitas LINK.

Pada 19 Agustus 2025, OJK dan Satgas PASTI meluncurkan Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta. Kampanye ini menekankan empat langkah utama yaitu pencegahan melalui literasi, percepatan penanganan laporan melalui co-location di IASC, penegakan hukum yang melibatkan koordinasi antar otoritas, dan kolaborasi internasional.

Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC telah menjadi wadah penting, dalam pemberantasan scam dan fraud. Hingga 29 Agustus 2025, IASC telah menerima 238.552 laporan, dengan 145.862 laporan disampaikan oleh korban melalui PUJK dan 92.690 laporan langsung dilaporkan oleh korban.

“Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 381.507, dengan 76.541 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp4,8 triliun, dan dana korban yang berhasil diblokir sebesar Rp350,3 miliar,” ungkapnya.

Ia menambahkan, IASC terus berupaya meningkatkan kapasitasnya untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. “Selain itu, OJK Kalteng juga secara rutin melakukan edukasi melalui konten-konten edukatif di media sosial, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen di era digital,” tandasnya.

Upaya-upaya ini diharapkan, dapat meningkatkan pemberdayaan konsumen dan menjaga keseimbangan, antara pertumbuhan sektor jasa keuangan dan perlindungan konsumen, sesuai dengan tujuan OJK. (rdi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *