Hukum KriminalUtama

Merampok BRI Link untuk Tebus Sepeda Motor Istri

498
×

Merampok BRI Link untuk Tebus Sepeda Motor Istri

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN : Polresta Palangka Raya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus perampokan kios BRI Link di mapolresta setempat, Jumat (26/9/2025). FOTO TERRY/RADAR KALTENG

Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Jalan Rajawali Terancam Penjara 12 Tahun

PALANGKA RAYA – Aparat gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya bersama Ditreskrimum, Ditintelkam, serta Intelmob Satbrimob Polda Kalimantan Tengah berhasil membekuk pelaku perampokan atau pencurian dengan kekerasan (curas) Kamis (25/9/2025) dini hari WIB. Tersangka pelaku perampokan kios BRI Link itu diamankan di kediamannya di Jalan Mutiara, Palangka Raya. Setelah ditangkap, dia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasi Humas Polresta Palangka Raya AKP Sukrianto mengungkapkan, tersangka berinisial SU itu  telah merampok kios BRI Link bernama Altea di Jalan Rajawali, tepatnya seberang Rumah Makan Borobudur, Palangka Raya. Aksi tersebut dilakukan SU pada Senin (22/9/2025) pagi pukul 07.10 WIB.

Perampokan tersebut membuat karyawan kios berinisial N (27) menjadi korban tindak kekerasan. Pelaku juga membawa lari uang Rp 13 juta serta dua ponsel.

Sukrianto menjelaskan, SU melakukan aksinya lantaran terlilit utang yang banyak serta harus menebus sepeda motor istrinya yang ia gadaikan. Tersangka kerap ditagih penagih utang yang datang ke rumah, sehingga sering membuat SU pergi dari rumah dan beristirahat di masjid yang sering dilaluinya.

“Pada tanggal 19 September, saat tersangka sedang beristirahat di Masjid Al-Muhajirin di Jalan Antang, tersangka sering berjalan untuk memikirkan cara mencari uang yaitu dengan cara mencuri. Pada saat tersangka berjalan di perempatan Jalan Rajawali-Kutilang, tersangka melihat kios BRI Link, dan tersangka langsung berniat untuk melakukan aksi pencuriannya di sana,” ungkap Kasi Humas Polresta Palangka Raya saat jumpa pers, Jumat (26/9/2025) pagi.

Wakasatreskrim Polresta Palangka Raya Iptu Affan Efendi Batubara menjelaskan, SU memantau kapan waktu sepi atau ramainya daerah sekitar kios tersebut hingga tanggal 21 September. Tersangka mendapati wilayah itu sepi pada pagi hari. Sehingga SU meyakinkan diri beraksi pada 22 September 2025 sekitar pukul 06.45 WIB.

Tersangka memesan ojek online untuk berangkat menuju lokasi aksinya. SU juga sempat mengambil palu dari rumah tetangga sebelum berangkat. “Pelaku minta ojek yang digunakannya untuk berhenti sekitar 500 meter dari kios tersebut. Tersangka kemudian menghampiri kios dan menanyakan kepada karyawan kios itu, apakah bisa melakukan tarik tunai dan karyawan kios menjawab masih tutup mas, tunggu sebentar’,” lanjut wakasatreskrim.

Kanit Jatanras Polresta Palangka Raya Ipda Helmi Hamdani menambahkan, tersangka langsung masuk dalam kios dan memukul punggung korban dengan palu yang dibawanya. “Tersangka membekap dengan jilbab korban. Karena ada perlawanan, tersangka kembali memukul mengenai kening korban sebanyak dua kali hingga gagang palu patah,” tambahnya.

Korban mengalami luka di kening dan mendapatkan jahitan di daun telinga kiri, bagian belakang telinga kiri dan bagian dalam telinga kanan. “Tersangka lalu mengambil sebuah tas berisikan uang Rp 13 juta dan ponsel, serta langsung melarikan diri ke daerah Pasar Rajawali dan mencari toilet,” jelasnya.

Ponsel genggam yang sebelumnya diambil tersangka dibuang di belakang toilet tersebut. SU datang ke rumah penggadai sepeda motor istrinya dan ditebus Rp 2,4 juta, serta membeli satu ponsel baru.

Akibat perbuatannya, SU dijerat Pasal 365 Ayat 2 ke-4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Pelaku terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. (ter/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *