Hukum KriminalUtama

Dari Kandang Ayam ke Jaringan Narkoba, Peternak Nekat Jadi Kurir Sabu

578
×

Dari Kandang Ayam ke Jaringan Narkoba, Peternak Nekat Jadi Kurir Sabu

Sebarkan artikel ini
PENANGKAPAN : Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap AL saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 20 arah Kasongan–Sampit, Rabu (24/9/2025). FOTO HUMAS UNTUK RADAR KALTENG

PALANGKA RAYA – Jalan hidup AL (46) yang sehari-hari dikenal sebagai peternak ayam mendadak berbelok tajam. Demi iming-iming upah besar, ia nekat meninggalkan kandang ternaknya dan terjerumus menjadi kurir sabu.

Hidup sebagai peternak ayam petelur tak selalu menjanjikan. Tekanan kerugian usaha membuat warga Desa Hampalit, Kabupaten Katingan ini mengambil jalan pintas yang berbahaya.

Langkah nekat itu berakhir tragis. Pada Rabu (24/9/2025) dini hari WIB, anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah menangkap AL saat melintas di Jalan Tjilik Riwut Km 20 arah Kasongan–Sampit.

Dari mobil Mitsubishi yang dikendarainya, petugas menemukan 2 kilogram sabu yang disimpan rapi dalam bagasi.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munadji mengungkapkan, barang bukti yang diamankan berupa 22 paket sabu 2.011 gram, timbangan digital, sebuah tas, ponsel, dan kendaraan yang digunakan pelaku.

“Pelaku sehari-hari dikenal sebagai peternak ayam petelur. Namun karena usahanya merugi dari 900 ekor ayam hanya tersisa sekitar 500 ekor, ia memilih menjadi kurir sabu. Alasannya, untuk menutupi kerugian dan mencari keuntungan cepat,” kata Erlan, Jumat (26/9/2025).

Sementaea itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, AL merupakan bagian dari jaringan peredaran sabu lintas provinsi.  “Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal barang haram tersebut. Pelaku kini diperiksa intensif,” ujarnya.

Bagi aparat, alasan ekonomi tak bisa dijadikan pembenaran. “Dengan alasan apapun, mengedarkan sabu tidak bisa ditoleransi,” tegasnya.

Kini, peternak yang pernah sibuk mengurus ribuan ayam harus berhadapan dengan ancaman hukuman mati sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dari kandang ayam ke jeruji besi, kisah AL menjadi cermin getir bagaimana narkoba dapat menyeret siapa saja, bahkan mereka yang semula hidup sederhana. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *