Hukum KriminalUtama

Kadis ESDM Dukung Kejati Bongkar Tambang Ilegal

250
×

Kadis ESDM Dukung Kejati Bongkar Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Vent Christway

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah Vent Christway sudah menjalani dua kali pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng. Pemeriksaan itu terkait dugaan penyalahgunaan izin pertambangan zirkon yang merugikan negara hingga Rp 1,3 Triliun. Dalam kasus ini, kejaksaan menyeret PT Investasi Mandiri (IM) sebagai tersangka.

Setelah diperiksa sebagai saksi, Vent Christway menyatakan siap mendukung Kejati Kalteng membongkar praktik pertambangan ilegal di daerah ini yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pihaknya, menurut Kadis ESDM itu, tetap berkomitmen untuk mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya tambang zirkon di Bumi Tambun Bungai.

“Hari ini, (Kamarin, Red) saya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk memberikan keterangan sebagai saksi. Kehadiran saya ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam mendukung penegakan hukum dan perbaikan tata kelola pertambangan, khususnya tambang zirkon di Kalimantan Tengah,” kata Vent Christway dalam pernyataan sikapnya yang dikirim ke redaksi Radar Kalteng, malam kemarin.

Menurut dia, Dinas ESDM Kalteng berkomitmen penuh mewujudkan pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan yang bersih, transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga dengan pengelolaan pertambangan yang bersih itu dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Pemeriksaan oleh kejaksaan ini, lanjut Van Christway, sebagai langkah positif dalam memastikan agar seluruh proses perizinan, pengelolaan, dan pengawasan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum, serta untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan negara maupun daerah.

“Kami siap bekerja sama dan memberikan data maupun keterangan yang dibutuhkan, sebagai bentuk dukungan terhadap penataan dan pembenahan sektor pertambangan di Kalimantan Tengah. Khususnya dalam rangka mendukung upaya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah untuk mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan oleh pihak perusahaan pertambangan, melalui kegiatan perdagangan ekspor mineral bukan logam dan batuan yangg di dalamnya juga banyak terkandung mineral ikutan lainnya yang mempunyai nilai lebih,” ucapnya. (hms/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *