Isen MulangKalimantan Tengah

Penetapan Zonasi Penangkapan Ikan 

96
×

Penetapan Zonasi Penangkapan Ikan 

Sebarkan artikel ini
SAMBUTAN: Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni menyampaikan sambutan, baru-baru ini.Foto: IST

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) resmi menerapkan, kebijakan zonasi penangkapan ikan guna menciptakan keadilan bagi seluruh lapisan nelayan.

Menurut Kepala Dislutkan Kalteng, Sri Widanarni, aturan zonasi ini dibuat agar tidak terjadi persaingan yang tidak seimbang antara nelayan kecil dan kapal penangkap ikan berskala besar.

Dalam pembagian tersebut, zona 0-2 mil laut diperuntukkan bagi nelayan kecil atau tradisional yang menggunakan perahu tanpa motor atau bermotor kecil dengan alat tangkap yang ramah lingkungan, seperti jaring insang, pancing, bubu dan jaring kejer.

Zona 2-12 mil laut dialokasikan bagi nelayan skala menengah yang menggunakan kapal bermotor dengan alat tangkap sesuai ketentuan. Sedangkan wilayah di atas 12 mil laut dimanfaatkan oleh kapal besar dengan peralatan modern, seperti pukat cincin dan rawai panjang.

“Pembagian zonasi ini memastikan nelayan kecil memiliki ruang usaha yang adil dan tidak terganggu oleh aktivitas kapal besar,” ujar Sri, baru-baru ini.

Ia menambahkan, bahwa kepatuhan terhadap aturan ini penting agar keberlanjutan laut terjaga, nelayan merasa aman dan ada kepastian hukum dalam kegiatan penangkapan ikan. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *