PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah menyampaikan, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan apresiasi terhadap komitmen Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran yang menegaskan, bahwa setiap perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Tengah, wajib menghormati kearifan lokal dan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya Pemerintah Daerah, dalam menegakkan prinsip investasi berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan semata, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.
“Kami menilai bahwa syarat penggunaan kendaraan berplat KH, kewajiban membeli bahan bakar di wilayah Kalimantan Tengah, penempatan dana operasional di Bank Kalteng, serta prioritas bagi tenaga kerja lokal adalah instrumen penting untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ucapnya, Rabu (24/9/2025).
Selain itu, pihaknya memandang, bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan semangat otonomi daerah dan prinsip pembangunan berbasis kearifan lokal, yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya keharusan bagi perusahaan, untuk mengutamakan kemitraan dengan masyarakat sekitar, maka diharapkan ketimpangan sosial dapat diminimalisasi dan kesejahteraan warga benar-benar menjadi prioritas utama.
Komisi II juga menekankan pentingnya keberlanjutan lingkungan, sehingga perusahaan yang beroperasi harus mampu menghindari praktik eksploitasi berlebihan, yang berpotensi menimbulkan kerusakan alam, dan sebaliknya menghadirkan dampak ekonomi positif yang berkeadilan bagi masyarakat.
Ia menambahkan, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah juga akan terus melaksanakan fungsi pengawasan secara intensif, agar setiap perusahaan yang telah beroperasi maupun yang baru, akan masuk dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami mendorong Pemerintah Provinsi untuk memastikan adanya regulasi turunan yang jelas dan dapat ditegakkan secara konsisten, baik melalui pengawasan administratif maupun evaluasi berkala terhadap pelaksanaan investasi,” jelasnya.
Bagi perusahaan yang melanggar atau tidak menunaikan kewajiban sosialnya, Komisi II menilai perlu adanya sanksi yang tegas, agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
Dengan demikian, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan kembali bahwa arah pembangunan daerah harus menempatkan masyarakat lokal sebagai subjek utama, bukan sekadar objek pembangunan.
“Investasi yang hadir di Kalimantan Tengah harus membawa manfaat nyata, memperkuat daya saing ekonomi daerah, mendukung program pemerintah dalam optimalisasi PAD, dan berkontribusi pada pencapaian pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.
Komisi II siap bersinergi dengan Pemerintah Provinsi, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan, untuk memastikan bahwa kearifan lokal dijunjung tinggi dan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah menjadi tujuan bersama. (rdi/rdo)