Kalimantan TengahUtama

Perda Tunjangan Dewan Dibuat Sebelum Agustiar

378
×

Perda Tunjangan Dewan Dibuat Sebelum Agustiar

Sebarkan artikel ini
Agustiar Sabran Gubernur Kalteng

Gubernur Sebut Perda 16 Tahun 2008 Sudah Ada Sebelumnya

PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Agustiar Sabran mengklarifikasi terkait polemik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2008 tentang tunjangan dan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam keterangannya, gubernur menegaskan bahwa perda tersebut bukan dibuat oleh pihaknya, melainkan sudah ada sebelum ia menjabat sebagai kepala daerah.

“Kami baru masuk, perdanya sudah ada. Jadi bukan kami yang membuat,” kata Agustiar Sabran saat berdialog dengan organisasi media, Selasa (16/9/2025) sore.

Agustiar menambahkan, meskipun perda itu telah ditetapkan, tapi implementasinya di lapangan belum berjalan hingga saat ini.

Lebih lanjut, Gubernur menyampaikan bahwa Perda Nomor 16 Tahun 2008 yang mengatur tunjangan DPRD secara hukum memang sah dan berlaku. Namun pelaksanaannya belum terealisasi karena berbagai pertimbangan, termasuk situasi keuangan daerah.

“Kalau soal keuangan mungkin tidak ada masalah. Tidak apa-apa. Tapi nyatanya sampai saat ini belum terealisasikan. Belum diimplementasikan,” ujarnya.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Agustiar Sabran di tengah sorotan publik terhadap transparansi dan penggunaan anggaran daerah, khususnya menyangkut tunjangan legislatif.

Dia berharap agar masyarakat memahami bahwa pemerintah provinsi saat ini hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan masih mempertimbangkan kondisi riil untuk menerapkannya. (ifa/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *