Hukum KriminalUtama

Kejati Kalteng Geledah Kantor CV Dayak Lestari

441
×

Kejati Kalteng Geledah Kantor CV Dayak Lestari

Sebarkan artikel ini
PENGGELEDAHAN : Penyidik Kejati Kalteng menggeledah Kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).FOTO HUMAS KEJATI KALTENG

Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Zirkon yang Merugikan Negara Rp 1,3 Triliun

PALANGKA RAYA – Setelah menyita pabrik dan sejumlah aset milik PT Investasi Mandiri (IM) di Desa Tumbang Empas, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menggeledah Kantor CV Dayak Lestari di Jalan Mangku Rambang Nomor 1, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).

Penggeledahan oleh penyidik Kejati Kalteng itu dilakukan terkait dugaan korupsi penjualan atau ekspor zirkon dari wilayah Kalteng.

Penggelahan di Kantor CV Dayak Lestari tersebut, penyidik Kejati Kalteng menyasar ruang direktur, bendahara, rapat, kerja dan ruang arsip. Dari kantor tersebut, penyidik mengamankan satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi penjualan zirkon itu.

Sebelumnya, berdasakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalteng Nomor : Print-05/O.2/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, penyidik meningkatan status penanganan perkara atas dugaan tindak pidana terkait penjualan atau ekspor zirkon, ilmenite dan rutil yang dilakukan PT Investasi Mandiri sejak tahun 2020 sampai 2025 ke tahap penyidikan.

Bahwa PT IM mempunyai izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas yang diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada 2010 yang diperpanjang oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020.

Dalam penjualan zirkon itu,  PT IM menggunakan persetujuan RKAB yang diterbitkan Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok seakan-akan komoditas zirkon yang dijual berasal dari lokasi pertambangan PT IM. Padahal PT Investasi Mandiri melalui CV Dayak Lestari dan suplier lainnya membeli dan menampung hasil tambang masyarakat di beberapa desa atau kecamatan di Kabupaten Katingan dan Kapuas.

Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan persetujuan RKAB oleh Dinas ESDM Kalteng yang digunakan sebagai dasar bagi PT IM menjual zirkon, ilmenite dan rutil, baik lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak tahun 2020-2025.

Akibat penyalahgunaan persetujuan RKAB tersebut, seakan-akan melegalisasi penjualan zircon, ilmenite dan rutil yang bukan berasal dari lokasi IUP OP PT IM tersebut, negara dirugikan senilai Rp 1,3 Triliun, belum lagi dari sektor pembayaran pajak daerah, juga merugikan lingkungan hidup serta penambangan dalam kawasan hutan. Dimana PT IM membiarkan masyarakat yang menambang di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH)

Kajati Kalteng melalui Asisten Intelijen Hendri Hanafi didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mahendra menyampaikan, saat ini penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang mendukung pembuktian perkara dimaksud yang juga memungkinkan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), termasuk di dalamnya serta mencari dan mengumpulkan aset–aset milik PT Investasi Mandiri. (hms/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *