Utama

Duel Berdarah Saudara Kandung di Sungai Barito

215
×

Duel Berdarah Saudara Kandung di Sungai Barito

Sebarkan artikel ini
JUMPA PERS : Polres Murung Raya menggelar jumpa pers pengungkapan kasus duel berdarah saudara kandung di Mapolres Mura, Rabu (17/9/2025).FOTO RADAR KALTENG
  • Sang Kakak Tewas di Tempat
  • Jasadnya Belum Ditemukan, Diduga Tenggelam Setelah Bersimbah Darah

PURUK CAHU – Polres Murung Raya (Mura) mengamankan seorang pria berinisial J (31), pelaku penganiayaan hingga menewaskan kakaknya kandungnya. Peristiwa tragis itu terjadi Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Sungai Barito, Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya.

Kapolres Mura AKBP Frangky S Monathen SIK mengungkapkan, hingga kini jasad korban belum ditemukan dan diduga hanyut di Sungai Barito. Karena keduanya terlibat duel maut di tengah Sungai Barito.

“Dari hasil penyelidikan, korban sebelumnya mendatangi pelaku dengan menggunakan perahu ces. Saat itu, pelaku berada di perahu taksi bermesin. Keduanya terlibat adu mulut akibat perselisihan soal penggunaan minyak solar,” kata kapolres dalam pers rilis didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal STK SIK dan Kasubsi PIDM Humas Polres Mura Ipda Zaenal Arifin SSos di Mapolres Mura, Rabu (17/9/2205).

Cekcok semakin memanas ketika korban yang membawa parang mencoba mengayunkan senjatanya ke arah pelaku. Namun pelaku berhasil menahan tangan korban. Tapi korban sempat berusaha mengambil badik dari tas pinggangnya. Melihat hal itu, pelaku langsung menerjang korban hingga keduanya terjatuh ke sungai.

Keduanya saling berebut parang di dalam air. Dalam pergulatan tersebut, parang mengenai bahu kiri korban. Pegangan korban pun terlepas, sehingga senjata berhasil dikuasai adiknya. Pelaku kemudian mengayunkan parang ke kepala kakaknya. Setelah itu, parang tenggelam ke dasar sungai.

Pelaku berhasil naik ke perahu korban. Sementara korban tidak lagi terlihat di permukaan air. Kasat reskrim menambahkan, hingga waktu pencarian habis, jasad korban belum juga ditemukan. Atas perbuatannya, pasal yang disangkakan polisi yakni pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. (udi/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *