PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya semakin gencar melaksanakan program prioritas makanan bergizi gratis (MBG) di wilayah setempat. Hal tersebut didiskusikan dalam rapat perdana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG di Ruang Rapat PK I, Kantor Wali Kota Palangka Raya, Rabu (17/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Pj Sekda Kota Palangka Raya Arbert Tombak. Pj sekda mengatakan, pertemuan tersebut dilaksanakan untuk mengejar sejauh mana eksisting data pelaksanaan program MBG yang telah berjalan di Kota Palangka Raya selama ini.
“Program MBG ini, kita perlu sinergikan antara asta cita, strategis provinsi dan daerah kota. Kita harus memahami sejauh mana. Kita di Palangka Raya telah berproses dalam mendukung program MBG. Pengumpulan data ini penting sebagai dasar tindak lanjut apa yang harus kita dorong ke depan,” ucapnya.
Dijelaskannya, menurut data yang ada, jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di Kota Palangka Raya per 15 September 2025 tercatat ada 15. Yang tersebar di Kecamatan Jekan Raya 9 SPPG, Kecamatan Pahandut 4 SPPG, Sabangau 1 SPPG, dan Kecamatan Bukit Batu 1 SPPG. Namun di Kecamatan Rakumpit saat ini belum ada SPPG. “Saat ini ada 11 SPPG yang operasional, dan 4 SPPG yang sedang dalam renovasi,” tambahnya.
Pada pertemuan tersebut, ada tiga hal yang disepakati. Yang pertama yaitu menyatukan data dari Badan Gizi Nasional (BGN) di wilayah Kota Palangka Raya dengan target 75.117 orang. “Tapi hari ini masih di angka sekitar 42 ribu. Dari 20 dapur yang ditargetkan, masih 11 dapur yang operasional, ada 4 dapur yang masih dalam proses perbaikan, dari hasil laporan Korwil BGN Kota Palangka Raya,” jelasnya.
Kemudian juga mendorong terbentuknya lima SPPG baru, dengan memperhatikan peta sasaran pendistribusian. “Nanti ke depan, akan dibuatkan peta sasaran SPPG yang bisa menjadi bahan evaluasi kita ke depan,” ungkapnya.
Kedua, pemerintah mendorong seluruh camat, lurah, serta TP-PKK untuk melakukan pemetaan dalam pendistribusian atau pemenuhan MBG terhadap anak-anak sekolah di wilayah bantaran sungai, sesuai ketentuan yang berlaku menurut BGN.
Ketiga, Pemko Palangka Raya juga mendorong, baik SPPG yang sudah terbentuk, akan diadakan rapat bersama korwil antara pengelola SPPG dengan dinas terkait, untuk menentukan aturan-aturan ke depan. “Selanjutnya nanti kita akan evaluasi di pertemuan-pertemuan selanjutnya,” tegas Arbert. (ter/ens)