DPRD Kalimantan Tengah

Dorong Penguatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola DD

22
×

Dorong Penguatan Pelayanan Publik dan Tata Kelola DD

Sebarkan artikel ini
Legislator DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Golkar, Siti Nafsiah.FOTO: HARDI/PE

PALANGKA RAYA – Legislator DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Golkar, Siti Nafsiah, melaksanakan masa reses Juli 2025 di Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng I yang meliputi Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, dan Kabupaten Gunung Mas. Reses tersebut bertujuan menyerap aspirasi masyarakat terkait berbagai isu pembangunan dan pelayanan publik.

Dalam hasil resesnya, Siti Nafsiah menyoroti sejumlah persoalan penting, khususnya terkait pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa. Ia menyebutkan, masyarakat di wilayah pesisir dan pedalaman masih menghadapi kendala klasik, terutama akses pelayanan administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, dan akta kelahiran.

“Masyarakat kita di pelosok masih kesulitan mengakses layanan administrasi kependudukan karena terkendala jarak, infrastruktur, dan jaringan internet yang belum stabil. Usulan pembentukan Unit Pelayanan Terpadu di tingkat kecamatan menjadi kebutuhan mendesak untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (15/8/2025).

Selain itu, Siti Nafsiah juga menekankan pentingnya pendampingan tata kelola keuangan desa serta transparansi dana desa (DD). Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya pendampingan intensif agar pengelolaan dana desa lebih akuntabel dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa adalah kunci untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan dana benar-benar digunakan untuk pembangunan desa. Kami menerima banyak keluhan terkait kurangnya informasi dan partisipasi masyarakat dalam perencanaan serta pelaksanaan program dana desa,” jelasnya.

Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPRD Kalteng akan merekomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Dukcapil dan Dinas PMD agar memperkuat program layanan jemput bola kependudukan. Ia juga mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa, termasuk penyesuaian honorarium bagi kelembagaan desa seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Rukun Tetangga (RT).

“Rekomendasi ini sejalan dengan upaya kita untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel. Kita ingin memastikan setiap desa memiliki aparatur yang kompeten dan berdedikasi untuk melayani masyarakat,” tegasnya.

Siti Nafsiah menambahkan, langkah ini juga selaras dengan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 tentang transformasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis inovasi. Ia berharap, perhatian serta tindakan nyata dari pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan publik di Kalimantan Tengah dan memberi manfaat luas bagi Masyarakat. (rdi/cen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *