DPRD Gunung Mas

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Gumas Mesti Mengacu SE Menkop Nomor 1 Tahun 2025

51
×

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Gumas Mesti Mengacu SE Menkop Nomor 1 Tahun 2025

Sebarkan artikel ini
Pembentukan Koperasi
Anggota DPRD Gunung Mas, Sahriah K Sabran. Foto: Sepanya/Raka

KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) mengimbau, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Gumas agar mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Anggota DPRD Gumas, Sahriah K Sabran, mengatakan bahwa surat edaran tersebut mengatur tahapan dan lini masa pembentukan koperasi desa, mulai dari sosialisasi intensif hingga pengesahan badan hukum.

“Yang mana, didalam itu seperti mengatur untuk pembentukan, supaya petugas desa atau perangkat ataupun kades juga saudara kades itu tidak bisa menjadi pengurus di dalam koperasi tersebut. Kalau bisa harus orang-orang yang netral,” ucap Sahriah saat dikonfirmasi awak media, Jumat (12/9/2025).

Politisi dari Fraksi Gerindra ini menjelaskan, bahwa ada tiga model pendekatan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, yaitu pembentukan koperasi baru, pengembangan koperasi yang sudah ada dan revitalisasi koperasi. Termasuk, dalam pengajuan nama koperasi desa harus membuat nama desa setempat.

“Dengan format tertentu, dan pemilihan pengurus koperasi harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tukasnya.

Sahriah mengharapkan, bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat melakukan usaha atau kegiatan berupa penyediaan sembako, obat murah, kantor koperasi, unit simpan pinjam dan lain-lain. Pascapembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan.

“Apabila sudah sesuai di SE Menteri Koperasi, diharapkan, Koperasi Desa Merah Putih di Gumas dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat desa,” imbuhnya. (nya/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *