Utama

Pembunuh Dalam Masjiddi Buhut Jaya Dibekuk Polisi

138
×

Pembunuh Dalam Masjiddi Buhut Jaya Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
PENGANIYAAN BERAT: Polisi berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia di Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Rabu (10/9/2025). Sementara korban yang terkapar dalam masjid, dibawa petugas ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. FOTO POLRES KAPUAS UNTUK RADAR KALTENG

Alasan Pelaku karena Korban Tak Mau Keluar dari Mess Perusahaan yang Tidak Beroperasi Lagi

KUALA KAPUAS – Kasus penganiayaan berat yang korban meninggal dunia di Jalan Masjid, Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, akhirnya terungkap. Peristiwa itu sempat menggegerkan warga sekitarnya pada Rabu (10/9/2025).

Namun kurang dari 24 jam, anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kapuas berhasil membekuk tersangka pelakunya. Tersangka yang ditangkap polisi itu adalah Dinul Kamal.

Pria 31 tahun itu dibekuk anggota Reserse Polres Kapuas Kamis (11/9/2025). Pengungkapan cepat kasus itu berkat laporan dan respon cepat dari masyarakat dan juga aparat. Polisi pun mengamankan Dinul Kamal di holing PT Talent Orbit Prima (TOP) Km 40, Desa Buhut Jaya, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas.

“Kejadian pada Rabu (10/9/2025) pukul 23.40 WIB. Pada hari Kamis tanggal 11 September 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku berhasil kami amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, Jumat (12/9/2025).

AKP Rizki Atmaka Rahadi menjelaskan awal mula kejadian itu. Menurut kasat reskrim, awalnya salah satu warga mendengar suara seseorang yang berteriak meminta tolong. Saksi itu pun mencari suara tersebut dan melihat korban berlumuran darah dalam masjid.

“Melihat korban berlumuran darah, saksi keluar dari masjid dan memanggil warga menolong korban untuk dibawa ke puskesmas sekitar, agar menadapatkan pertolongan dari medis,” ungkapnya.

Korban yang belum sempat mendapatkan pertolongan itu pun meninggal dunia. Saksi tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kapuas Tengah. Kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelakunya.

“Dari laporan itulah, anggota (polisi) langsung bergerak untuk mengejar pelaku. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, hingga akhirnya harus mendapatkan peringatan keras terhadap pelaku,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku, penganiayaan berat tersebut terjadi karena pelaku dan korban sempat terlibat cekcok. Alasannya karena pelaku minta korban keluar dari mess bekas perusahaan yang sudah tidak beroperasi, namun korban tak menuruti kemauan pelaku.

“Untuk keterangan sementara pelaku kesal kepada korban. Namun ini masih kami dalami lagi. Pelaku kami jerat dengan Pasal 338 dan atau 351 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban,” kata Rizki Atmaka Rahadi. (alx/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *