Entertainment

Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Tak akan Ajukan Banding

40
×

Divonis 10 Bulan Penjara, Fariz RM Tak akan Ajukan Banding

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

 Sidang kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang menimpa musisi Fariz RM akhirnya berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis pelantun lagu Sakura itu dengan hukuman 10 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Lusiana Amping, Kamis (11/9). Hukuman tersebut dipotong dengan masa tahanan yang sudah dijalani Fariz sejak ditangkap pada 18 Februari 2025.

Menanggapi putusan tersebut, Fariz mengaku bisa sedikit bernapas lega. Meski vonis yang dijatuhkan tidak sesuai harapannya, yakni rehabilitasi. Namun, hukuman yang diberikan jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, dia disangkakan sebagai pengedar dan dituntut 6 tahun penjara. “Alhamdulillah, terima kasih semua yang telah bekerja keras membantu saya melalui proses hukum yang menghasilkan keputusan. Dan Alhamdulillah saya syukuri,”  tutur Fariz usai sidang. 

Komposer berusia 66 tahun itu tak dapat membendung kebahagiaannya. Sebab, sidang vonisnya digelar bertepatan dengan hari lahir anaknya, Syavergio Avia Difaputra. 

Karena itu, Fariz berharap hukuman yang didapat bisa menjadi kado terbaik bagi putranya itu. “Ini hari baik, ulang tahun anak saya yang bungsu, Syavergio. Insya Allah moga-moga ini menjadi kado buat dia juga,” papar Fariz. 

Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara juga mengaku lega dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Dia memastikan tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya. 

“Artinya tidak mengajukan banding karena Om Fariz sudah menerima putusan ini. Dia sudah direhab, tapi kan masih pakai. Semoga ini jadi putusan yang bisa membuat Om Fariz lebih baik,” papar Deolipa. 

Sebagaimana diketahui, ini merupakan kali keempat Fariz tersandung kasus yang sama. Terakhir, dia ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 18 Februari 2025. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram. 

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Entertainment

 Grup K-pop populer LE SSERAFIM akan segera mencatat pencapaian baru dalam karier…