Utama

Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

127
×

Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

Sebarkan artikel ini
Wahyudi Eko Husodo

Dugaan Korupsi Jaringan Internet Kerja Sama Diskominfo Seruyan dan PT Icon Plus

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet di Pemerintah Kabupaten (Pemkan) Seruyan tetap berjalan. Bahkan tak lama lagi, kejaksaan akan mengumuman perkembangan kasusnya. Kemungkinan juga akan disampaikan nama tersangkanya.

“Seruyan sebentar lagi nanti saya kabari, kasih waktu seminggu hingga dua minggu nanti akan ada press rilis,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyudi Eko Husodo, Rabu (10/9/2025).

Menurut Wahyudi, hampir seluruh saksi sudah dimintai keterangan. “Saya kira sudah diperiksa semua, kita tinggal menyelesaikan perhitungannya (kerugian negara),” ujarnya.

la menegaskan, penetapan tersangka tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara. “Kita lagi hitungan kerugian negaranya. Kalau penetapan tersangka tunggu tanggal mainnya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejati Kalteng mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan internet tahun anggaran 2024 di lingkungan Pemkab Seruyan.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyebut, perkara itu terkait kontrak antara Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Seruyan dengan PT Indonesia Comnet Plus (lcon Plus).

“Kasus ini sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Dugaan korupsi pengadaan belanja internet ini didasarkan pada surat pesanan atau kontrak antara Diskominfo Seruyan dan lcon Plus” kata Hendri, beberapa waktu lalu.

Kontrak pengadaan jaringan internet tersebut bernilai Rp 2,4 miliar. Hendri menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Untuk nilai kerugiannya saat ini tim penyidik sedang melakukan perhitungan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat nilai kerugian keuangan negara ini bisa segera dipastikan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng sudah memeriksa 29 saksi, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, sejumlah pejabat perangkat daerah Seruyan, dan pihak swasta. “Terhadap perkara ini kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 29 orang saksi,” tegas Hendri.

Plh Aspidsus Kejati Kalteng Mei Abeto Harahap menambahkan, penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidikan masih berlangsung. “Kami masih mencari tersangka atau pihak-pihak yang memiliki peran aktif dalam melakukan tindak pidana tersebut,” kata Abeto. (rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *