PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan mendorong pemerintah pusat, untuk mengembalikan kewenangan pengawasan pertambangan ke daerah. Permintaan ini dilatarbelakangi oleh kasus dugaan korupsi tambang zirkon senilai Rp1,3 triliun yang melibatkan PT Investasi Mandiri di Palangka Raya, yang sedang diusut oleh Kejaksaan Tinggi Kalteng.
“Makanya ini yang menjadi polemik di daerah kita. Yang seharusnya kewenangan itu lebih cepat dan efektif di daerah harus di daerah dong,” ucapnya, Kamis (11/9/2025).
Bambang Irawan menjelaskan, bahwa sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, pengawasan tambang saat ini menjadi tugas Inspektur Tambang dan Pejabat Pengawas yang berada di bawah kewenangan Kementerian ESDM.
Ia menilai, bahwa sentralisasi kewenangan ini justru menghambat efektivitas pengawasan dan berpotensi menghambat investasi di daerah.
“Jangan semuanya di pusat. Nah itulah yang menjadi bahan koreksi kita ke pusat, bahwa jangan hal-hal yang seperti ini menjadikan penghambat dalam berinvestasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang Irawan menekankan pentingnya inisiatif dari daerah untuk secara aktif memperjuangkan pengembalian kewenangan pengawasan tersebut. Ia menyatakan bahwa daerah tidak bisa hanya berdiam diri atau hanya menyampaikan keluhan tanpa adanya tindakan nyata.
“Kita juga harus ngusulin. Kalau kita cuman diam aja, teriak-teriak aja nggak bisa. Kita harus ngusulin. Ada peran memang idealnya di daerah,” pungkasnya.
Dengan adanya kewenangan pengawasan di tingkat daerah, diharapkan proses pengawasan dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan responsif terhadap kondisi lapangan. (rdi/rdo)