Utama

Korupsi Pertambangan Zirkon PT Investasi Mandiri Terbongkar

151
×

Korupsi Pertambangan Zirkon PT Investasi Mandiri Terbongkar

Sebarkan artikel ini
PENGGELEDAHAN: Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri terkait kasus korupsi, belum lama ini. FOTO HUMAS KEJATI UNTUK RADAR KALTENG

Kejati Taksir Kerugian Mencapai Rp 1,3 T, ESDM Klaim Adanya Penyalahgunaan

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Investasi Mandiri (IM) terkait penjualan dan ekspor mineral Zircon, Ilmenite, serta Rutil ke tahap penyidikan.

Langkah ini diambil setelah ditemukannya sejumlah indikasi penyimpangan dalam aktivitas pertambangan dan perdagangan komoditas mineral.

Peningkatan status perkara ini dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: Print-05/O.2/Fd.2/08/2025, tertanggal 25 Agustus 2025.

PT Investasi Mandiri diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Zircon seluas 2.032 hektare di Desa Tewang Pajangan dan Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Izin tersebut diterbitkan sejak 2010 dan diperpanjang pada 2020 oleh DPMPTSP Kalteng.

Namun, dalam praktiknya, perusahaan ini diduga menggunakan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Dinas ESDM Kalteng sebagai kedok. 

Seolah-olah zircon yang dijual berasal dari lokasi tambang resmi. Padahal sebagian besar pasokan diperoleh dari masyarakat penambang di Katingan dan Kapuas melalui CV Dayak Lestari serta sejumlah pemasok lain.

“Diduga terjadi penyimpangan dalam penerbitan RKAB yang digunakan PT Investasi Mandiri untuk melegalkan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil, baik di pasar lokal maupun ekspor ke berbagai negara sejak 2020 hingga 2025,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, Kamis (4/9/2025) lalu.

Berdasarkan laporan tahunan (Annual Report) PYX Resources Tahun 2024 yang terdaftar di Bursa Saham Nasional Australia dan Bursa Saham London, PT Investasi Mandiri diakui sebagai aset perusahaan tersebut, sehingga pengendali dan penerima manfaatnya adalah PYX Resources.

Bahkan, kantor PYX Resources dan PT Investasi Mandiri diketahui berada di gedung yang sama di Kota Palangka Raya. “Akibat penyalahgunaan RKAB itu, seakan-akan penjualan zircon, ilmenite, dan rutil yang bukan berasal dari IUP PT Investasi Mandiri menjadi legal. Negara diduga dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun, belum termasuk potensi kerugian dari pajak daerah, kerusakan lingkungan, serta aktivitas penambangan di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai,” tegas Hendri.

Sebagai tindak lanjutnya, pada Rabu (3/9/2025) lalu, tim penyidik Kejati Kalteng menggeledah Kantor PT Investasi Mandiri di Jalan Teuku Umar Nomor 48, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sembilan unit komputer serta lima boks besar berisi dokumen penting. “Saat ini kami masih mendalami

barang bukti yang diamankan dan berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara secara riil,” pungkas Hendri.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway menegaskan, mekanisme distribusi dan penjualan hasil tambang diatur secara ketat melalui Surat Angkut Asal Barang (SAAB). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 16 Tahun 2017.

Vent menjelaskan, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib mengurus SAAB sebelum mengangkut atau menjual bahan tambang, baik di dalam negeri maupun untuk keperluan ekspor. SAAB menjadi instrumen pemerintah untuk memastikan distribusi hasil tambang berjalan sesuai ketentuan hukum.

“Faktanya, sepanjang yang tercatat pada kami, PT IM tidak pernah mengurus SAAB untuk kegiatan yang diberitakan,” tegas Vent dalam keterangan pers di Palangka Raya, Jumat (5/9/2025).

Menurut dia, keberadaan SAAB sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik ilegal serta memastikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pendapatan asli daerah (PAD) tidak dirugikan. Dengan SAAB, pemerintah provinsi memiliki kontrol terhadap peredaran hasil tambang dan dapat mengidentifikasi sumber bahan yang sah. “Dengan SAAB, kami bisa memonitor kegiatan perusahaan dan mencegah peredaran hasil tambang dari sumber yang tidak sah,” ujarnya.

Vent menambahkan, Dinas ESDM Kalteng mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal yang belakangan ramai diberitakan.  “Kami mendukung sepenuhnya proses hukum agar masalah ini terang dan sesuai aturan,” pungkasnya. (ifa/rdo/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *