Nasional

Gedung Negara Grahadi Terbakar

99
×

Gedung Negara Grahadi Terbakar

Sebarkan artikel ini
FOTO : NET

Tragedi kebakaran yang melanda sisi barat Gedung Negara Grahadi, Sabtu malam (30/8), meninggalkan keprihatinan masyarakat Jawa Timur, termasuk bagi pecinta sejarah dan pegiat cagar budaya.

Bangunan bersejarah yang menjadi saksi bisu perkembangan Kota Surabaya itu, kini hancur lebur. Ahli Konservasi Arsitektur Petra Christian University (PCU), Timoticin Kwanda, prihatin dengan peristiwa tersebut.

“Tentu saja kita prihatin dengan kejadian tersebut. Gedung Negara Grahadi, yang dibangun pada abad ke-18, adalah saksi bisu sejarah yang kaya dalam perkembangan awal Kota Surabaya,” ujar Timoticin, Kamis (4/9).

Gedung Negara Grahadi tidak hanya memancarkan nilai historis yang tinggi, tetapi juga menampilkan estetika unik melalui perpaduan gaya arsitektur neo-klasik (Empire Style) dengan sentuhan arsitektur Jawa. 

Timoticin menegaskan bahwa Gedung Negara Grahadi dilindungi secara hukum. Hal ini tercantum dalam Permen Pariwisata dan Ekonomi Kreatif SK No. PM.23/PW.007/MKP/2007. 

“Kerusakan yang disengaja terhadap cagar budaya merupakan tindakan kriminal yang memiliki konsekuensi hukum serius, oleh karena itu, sangat penting untuk menyebarkan pemahaman melindungi cagar budaya sebagai aset berharga milik bangsa,” imbuhnya.

Ia kemudian menyinggung UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 101 secara eksplisit menyebutkan hukuman pidana bagi perusak cagar budaya, yakni maksimum 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1,5 milyar.

Menurut Timoticin, pasca Gedung Negara Grahadi sisi barat terbakar, pendekatan terbaik yang bisa pemerintah lakukan adalah memulai proses restorasi dengan hati-hati. 

“Sebagai bagian dari tindakan konservasi, restorasi dimulai dengan dokumentasi kerusakan bangunan. Berdasarkan dokumentasi itu, kemudian dilakukan perbaikan secara hati-hati,” terangnya.

SUMBER : JAWA.POS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *