Hukum KriminalUtama

Kapolsek Mentaya Hulu Klarifikasi Video Viral

205
×

Kapolsek Mentaya Hulu Klarifikasi Video Viral

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI : Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan bersama jajaran dan aparat desa klarifikasi video yang viral di media sosial, belum lama ini.FOTO TANGKAPAN LAYAR

Ketua DAD Kotim Desak Ipda Nor Ikhsan Dicopot dari Jabatannya

SAMPIT – Kepolisian Sektor (Polsek) Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, akhirnya angkat bicara terkait video viral di media sosial. Dalam video itu memperlihatkan seorang kapolsek membentak advokat ketika mendampingi warga menutup lahan sengketa di areal perkebunan kelapa sawit PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap.

Sosok polisi dalam video itu adalah Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan. Ia menegaskan, tindakannya murni untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), bukan karena memihak salah satu pihak.

“Pada Kamis (28/8/2025), ada sekelompok orang yang berusaha menguasai lahan yang masih berstatus sengketa. Padahal sudah beberapa kali dimediasi namun belum ada kesepakatan. Kami bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat mengimbau agar kegiatan itu dihentikan karena berpotensi menimbulkan keresahan warga maupun karyawan perusahaan,” jelas Ikhsan dalam video klarifikasinya, Jumat (29/8/2025).

Kapolsek menjelaskan, sejak pukul 12.00 WIB, pihaknya sudah meminta kelompok pengklaim agar membubarkan diri. Alasannya, aksi tersebut dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas, terutama saat warga dan karyawan perusahaan pulang kerja, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial lebih luas.

Namun pihak pengacara dan massa tetap bertahan di lokasi. Aparat desa dan kepolisian kembali memberikan imbauan secara persuasif, tetapi tidak diindahkan. “Karena itu, demi menghindari konflik sosial yang lebih besar, kami akhirnya mengambil langkah kepolisian,” ujarnya.

Dia juga mengungkapkan, adanya temuan sejumlah barang berbahaya di lokasi. Aparat menemukan senjata tajam berupa mandau, tujuh busur panah, pisau kecil, parang, dan beberapa barang lainnya. Karena situasi cukup tegang, tidak semua barang berhasil diamankan.

“Kami tidak memberi ruang adanya aksi premanisme di wilayah hukum Polsek Mentaya Hulu. Semua tindakan yang dilakukan semata-mata demi menjaga dan memelihara kamtibmas,” tegasnya.

Ikhsan juga mengimbau agar kelompok massa tidak lagi melakukan aksi serupa di lapangan. Ia menilai penyelesaian konflik seharusnya ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan benturan.

“Prinsip kami jelas, menjaga kondusivitas wilayah. Silakan semua pihak menempuh jalur hukum, tetapi jangan sampai ada tindakan yang bisa merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyoroti keras sikap Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Nor Ikhsan. Mereka menilai sikap kapolsek itu arogan saat berhadapan dengan masyarakat dalam kasus sengketa lahan perkebunan kelapa sawit milik PT Tapian Nadenggan di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kamis (28/8/2025).

Ketua Harian DAD Kotim Gahara menegaskan, tindakan kapolsek yang membentak warga serta advokat pendamping dianggap tidak mencerminkan etika aparat penegak hukum. Sikap itu dinilai seperti memperlihatkan kapolsek seakan pihak yang berkepentingan terhadap sengketa lahan tersebut.

“Saya minta Kapolsek Mentaya Hulu segera dicopot dari jabatannya. Polisi tidak boleh bersikap arogan. Itu tidak pantas bagi aparat penegak hukum,” tegas Gahara, Senin (1/9/2025).

Gahara menambahkan, para pejabat publik maupun aparat penegak hukum harus lebih peka terhadap kondisi sosial masyarakat yang saat ini beredar di media sosial.

“Saya berharap semua untuk peka terhadap eskalasi yang terjadi beberapa hari terkahir ini, terutama para pejabat publik dan aparat penegak hukum bisa menjaga perkataan dan sikap, karena kita tidak ingin kejadian yang ada di Jakarta terjadi di daerah kita,” ungkapnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *