DPRD Kalimantan Tengah

Zonasi Kawasan Konservasi Laut Merupakan Instrumen Strategis

46
×

Zonasi Kawasan Konservasi Laut Merupakan Instrumen Strategis

Sebarkan artikel ini
Siti Nafsiah (kiri).

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Siti Nafsiah menyampaikan, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, bahwa keberadaan rencana zonasi kawasan konservasi laut merupakan instrumen strategis yang tidak hanya mengatur pembagian ruang, tetapi juga berfungsi sebagai dasar hukum untuk menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah tumpang tindih pemanfaatan ruang, dan memastikan keberlanjutan sumber daya pesisir dan laut.

Dengan adanya zonasi yang terencana, tata kelola pesisir dapat diarahkan untuk melindungi habitat penting, mendorong pemanfaatan yang ramah lingkungan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh aktivitas masyarakat dan dunia usaha.

“Kami melihat langkah ini sejalan dengan visi pembangunan daerah yang mengedepankan prinsip berkelanjutan, di mana perlindungan ekosistem laut harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” ucapnya, Senin (1/9/2025).

Secara implementatif, Kalimantan Tengah telah memiliki sejumlah kawasan konservasi laut yang tertuang dalam RZWP3K dan regulasi turunannya. Misalnya, Taman Pesisir Teluk Sebangau – Tanjung Malatayur – Kiapak yang sudah ditata melalui pembagian zona inti, zona pemanfaatan terbatas, hingga jalur lalu lintas kapal.

Selain itu, terdapat Kawasan Konservasi Perairan (KKP) Gosong Senggora – Gosong Sepagar – Teluk Bogam – Tanjung Keluang di Kabupaten Kotawaringin Barat dengan luas lebih dari 61 ribu hektare, yang dikelola untuk melindungi ekosistem lamun, mangrove, dan terumbu karang sekaligus sebagai destinasi ekowisata bahari.

Ke depan, pemerintah daerah juga tengah menginisiasi kawasan baru seperti Taman Pesisir Ujung Pandaran – Tanjung Cemeti yang diharapkan, menjadi benteng alami terhadap abrasi dan rumah bagi spesies penting seperti dugong dan penyu.

Dalam konteks rekomendasi, Komisi II DPRD Kalteng mendorong agar rencana zonasi ini tidak hanya berhenti pada penetapan regulasi, tetapi benar-benar diturunkan dalam program aksi yang nyata.

Beberapa langkah prioritas yang Komisi II DPRD Kalteng pandang perlu segera dilaksanakan adalah memperkuat pengelolaan kawasan konservasi yang sudah ditetapkan seperti Gosong Senggora dengan SDM dan fasilitas memadai; mempercepat penetapan kawasan baru di Ujung Pandaran untuk mengatasi abrasi pantai; melakukan rehabilitasi ekosistem mangrove secara terarah dengan jenis dan lokasi yang sesuai; serta menata jalur perahu dan alat tangkap di kawasan lamun untuk melindungi habitat dugong.

Selain itu, penguatan sistem perizinan berbasis zonasi melalui Pergub 34/2019 harus terus diintegrasikan dengan RTRW dan RPJMD, agar setiap kegiatan ekonomi pesisir dan laut otomatis tervalidasi sesuai zona yang berlaku. Akhirnya, Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Tengah menegaskan, komitmennya untuk mengawal implementasi rencana zonasi konservasi laut ini dengan semangat kolaborasi.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan mulai dari masyarakat pesisir, nelayan, pelaku usaha, akademisi, hingga lembaga pemerhati lingkungan untuk bersama-sama mendukung kebijakan ini agar manfaatnya dapat dirasakan langsung,” lugasnya.

Harapan Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, dengan terlaksananya rencana zonasi konservasi laut yang konsisten, Kalimantan Tengah mampu menjaga lautnya tetap bersih, sehat, produktif, dan lestari.

Lebih dari itu, kebijakan ini juga menjadi kontribusi nyata daerah dalam mendukung target nasional perlindungan 30 persen kawasan laut pada tahun 2045, sekaligus memastikan laut kita tetap menjadi sumber kehidupan bagi generasi mendatang. (rdi/rdo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *