PALANGKA RAYA – Kasus dugaan korupsi di Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya memastikan sudah ada pihak yang berpotensi menjadi tersangka, meski penetapan resmi belum dilakukan.
Kasi Intelijen Kejari Palangka Raya Hadiarto menjelaskan, penyidik kejaksaan tengah memperkuat bukti-bukti sebelum mengumumkan siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Yang jelas ada yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan di Pascasarjana UPR. Calon tersangkanya sudah mengarah, tapi kami harus pastikan bukti-bukti lengkap dulu,” tegas Hadiarto, Senin (25/8/2025) lalu.
Sebagai bagian dari penyidikan, kejaksaan melakukan pengecekan silang ke sejumlah toko penyedia alat tulis kantor (ATK) hingga katering. Hingga kini, sekitar 80 orang dari pihak penyedia sudah diperiksa.
“Masih berjalan, ada beberapa yang hari ini (diperiksa). Ada dari (pihak) toko-toko tempat perbelanjaan, kurang lebih ada 80-an orang yang diperiksa sudah. Itu di luar orang rektorat,” bebernya.
Dalam pemeriksaan itu, kejaksaan ingin memastikan pertanggungjawaban dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Pascasarjana UPR.
Selain itu, kejaksaan juga sudah melakukan pemanggilan terhadap beberapa pejabat kampus tersebut. Sejauh ini, belum diketahui berapa kerugian negara dari kasus korupsi tersebut, lantaran perhitungan kerugian negara masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Meski belum ada penetapan tersangka, Kejari Palangka Raya memastikan penyidikan kasus dugaan penyimpangan anggaran periode 2018–2022 ini sudah mengerucut pada pihak yang bertanggung jawab.
Sebagai informasi, kasus korupsi yang tengah ditangani Kejari Palangka Raya ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran pada 2018-2022 di Pascasarjana UPR. Penyidik Kejari Palangka Raya telah menggeledah gedung Pascasarjana UPR pada Rabu (22/2/2024). (rdo/ens)