Isen MulangKalimantan Tengah

Pemprov Layangkan Surat Aturan Muatan Angkutan

45
×

Pemprov Layangkan Surat Aturan Muatan Angkutan

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining.Foto: IFA/PE

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng), terus berupaya menertibkan angkutan hasil tambang, perkebunan maupun kehutanan yang melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL). 

Hal itu disampaikan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng, Agustan Saining dalam wawancara terkait langkah pengawasan di lapangan, Jumat (29/8/2025).

Menurut Agustan, Gubernur bersama sejumlah kepala dinas terkait telah melayangkan surat resmi kepada seluruh perusahaan di Kalteng, baik di sektor pertambangan, perhutanan maupun perkebunan agar mematuhi aturan muatan angkutan.

“Kami, bahkan turun langsung ke lokasi, ke kamp perusahaan, menyerahkan surat dan meminta agar angkutan tidak lagi menggunakan truk ODOL,” ujarnya.

Dari hasil evaluasi, pelanggaran angkutan ODOL sudah berkurang hingga 90 persen. Namun, masih ada sekitar 10 persen perusahaan yang tetap melanggar dengan alasan efisiensi ekonomi.

“Mereka berdalih kalau pakai truk standar hasilnya tidak maksimal, bahkan bisa rugi. Makanya ada saja yang mencari peluang dengan truk besar,” jelas Agustan.

Ia menambahkan, sesuai arahan Gubernur, pemerintah memberikan toleransi terbatas. Truk dengan sumbu dua diizinkan mengangkut maksimal 20 ton, sumbu tiga maksimal 30 ton, sementara truk sumbu satu yang biasanya 8 ton diberi dispensasi hingga 10 ton. 

Menurutnya, jalur yang paling sering dilalui angkutan ODOL diantaranya wilayah Kabupaten Katingan dan Gumas. 

Untuk itu, Pemprov Kalteng akan terus melakukan pengawasan intensif agar praktik ODOL benar-benar bisa ditekan.

“Ini demi menjaga keselamatan jalan dan keberlangsungan infrastruktur kita. Kami berharap, perusahaan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (ifa/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *