PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Sri Widanarni menegaskan, bahwa kawasan konservasi perairan di wilayah setempat menyimpan potensi besar yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Menurutnya, kawasan konservasi tersebut telah diatur melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 24/KEPMEN-KP/2019, tentang Kawasan Konservasi Perairan Laut Daerah Gosong Senggora, Gosong Sepagar, Gosong Baras Basah, Teluk Bogam hingga Tanjung Keluang serta perairan sekitarnya di Kalteng yang ditetapkan pada 5 Juli 2019.
“Kawasan konservasi ini memiliki tiga potensi utama, yakni potensi ekologis, potensi ekonomi, dan potensi sosial budaya,” ucap Sri Widanarni (27/8/2025).
Kemudian, dirinya menjelaskan potensi ekologis meliputi keberadaan terumbu karang, padang lamun, sumber daya ikan serta biota laut lainnya.
Sementara itu, potensi ekonomi terdapat pada perikanan tangkap, perikanan budidaya, pemanfaatan sumber daya hayati dan nonhayati serta kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir.
“Sedangkan potensi sosial budaya, tercermin dari aspek kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri menjelaskan, bahwa kawasan konservasi perairan di Kalteng memiliki luas 61.362 hektare yang terbagi dalam dua area utama.
Area I (Gosong Senggora dan Gosong Sepagar) dengan total luas 43.257 Hektare, terdiri dari Zona inti dengan luas 591 Ha, Zona pemanfaatan 1.647 Ha, Zona perikanan berkelanjutan 40.613 Ha dan Zona lainnya 406 Ha.
Kemudian Area II (Gosong Baras Basah, Teluk Bogam hingga Tanjung Keluang) dengan total luas 18.105 Ha, terdiri dari Zona inti seluas 739 ha, Zona pemanfaatan 679 Ha, Zona perikanan berkelanjutan 16.551 Ha serta Zona lainnya seluas 136 Ha.
”Wilayah kawasan konservasi perairan ini menjadi benteng terakhir kelestarian laut, habitat penyu dan kekayaan hayati pesisir yang harus terus dijaga,” tutur Kadislutkan Kalteng. (ter/abe)