Terungkap Setelah BNN Menangkap Tiga Tersangka dan Satu Kg Sabu serta Puluhan Butir Ekstasi
PALANGKA RAYA – Terungkapnya jaringan narkoba di Kabupaten Gunung Mas menimbulkan keresahan baru, sekaligus mengungkap fakta mengejutkan, terutama di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi mayoritas penduduk di wilayah tersebut.
Setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah mengamankan lebih dari satu kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi dari tangan tiga orang terduga pelaku di daerah itu, muncul temuan bahwa oknum-oknum PNS jadi pasar potensial jaringan nrkoba di daerah itu.
Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Ruslan Abdul Rasyid menegaskan, kasus ini menunjukkan Gumas bukan sekadar jalur singgah, melainkan sudah menjadi pasar potensial narkoba. “Masyarakat di sini banyak bekerja sebagai PNS dan aparatur. Inilah yang rawan dimanfaatkan sindikat, karena mereka punya penghasilan tetap,” tegasnya.
Dikhawatirkan, narkoba tidak hanya menyasar kalangan muda, tapi juga bisa merambah ke lingkungan perkantoran dan birokrasi. Hal itu bisa berdampak serius terhadap pelayanan publik, karena narkoba dapat menurunkan disiplin, kinerja, bahkan merusak mental aparatur negara.
Sejumlah PNS di Gumas mengaku khawatir dengan maraknya peredaran narkoba ini. Mereka berharap ada pemeriksaan rutin dan tes urine bagi pegawai, baik di lingkup pemerintah daerah maupun instansi vertikal, agar penyalahgunaan narkoba bisa dicegah sejak dini.
Jajaran BNNP Kalteng berhasil mengungkap jaringan yang digerakkan tiga terduga pelaku berinisial AD, FD, dan LH. Petugas juga menyita barang bukti sabu lebih dari satu kilogram. “Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Gunung Mas, tepatnya di Kecamatan Kurun,” kata Ruslan.
Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu 20 Agustus 2025 sekitar pukul 07.30 WIB, tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalteng bergerak menuju sebuah rumah di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Kabupaten Gunung Mas.
Di lokasi itu, petugas mengamankan AD alias Bubu dengan barang bukti uang Rp 500 ribu dan satu telepon genggam.
Sekitar pukul 08.41 WIB, tim mengembangkan penyelidikan dan menangkap FD alias Unga di Barak Pintu Nomor 2, Jalan KS Tubun. Dari tangan FD, petugas menyita satu paket sabu 0,6 gram, uang Rp 805 ribu, dan dua ponsel.
Berdasarkan keterangan FD, tim menyisir garasi motor di Jalan AIS Nasution Nomor 34, Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan barang bukti yang cukup besar, yakni satu bungkus teh cina berisi sabu sekitar satu kilogram, 24 pil ekstasi berlogo segitiga, satu paket sabu 3,08 gram, serta timbangan digital milik FD.
Selanjutnya, pada Senin 25 Agustus 2025, BNNP Kalteng menangkap LH di Jalan KS Tubun. Dari rumahnya, petugas menyita sabu seberat 0,48 gram, dua ponsel, uang Rp 1,85 juta, plastik klip, sendok sabu, dan sebuah brankas kecil.
Ruslan menjelaskan, dari keterangan FD alias Unga, sabu satu kilogram itu diperoleh dari pria berinisial YT alias Jago yang mengantarkan barang menggunakan mobil Toyota Fortuner putih pada 11 Agustus 2025. Nilai barang haram tersebut diperkirakan mencapai Rp 1,25 miliar.
Pada 25 hingga 26 Agustus 2025, petugas melakukan pencarian terhadap YT di Desa Tumbang Miwan, Kecamatan Kurun. Namun YT tidak ditemukan meski beberapa pondok di area tambang emas dan rumah pribadinya telah digeledah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (rdo/ens)