PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Vent Christway, menegaskan, komitmen pihaknya dalam mendukung misi Gubernur, Agustiar Sabran dan Wakil Gubernur, Edy Pratowo, khususnya peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) lokal.
Hal tersebut, Ia sampaikan, saat Rapat Kerja Pemerintah Daerah se-Kalteng dengan agenda Percepatan Operasionalisasi Koperasi Merah Putih, Optimalisasi PAD, Penanganan Sampah, KARHUTLA dan Hutan Adat Tahun 2025, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng, Jumat (22/8/2025).
Vent menjelaskan, di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, Dinas ESDM berfokus pada tata kelola kegiatan usaha pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi. Fokus pengelolaan, meliputi pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu serta Batuan (MBLB).
Setiap kegiatan penjualan ke luar daerah diwajibkan memenuhi syarat pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB sebagai dasar persetujuan penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
Sementara penjualan dalam daerah tetap mewajibkan pelaporan berkala yang disertai bukti pembayaran pajak daerah dan opsen MBLB.
“Dalam sektor pertambangan tercatat sebagai salah satu penyumbang utama pendapatan daerah. Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Mineral dan Batubara hingga Triwulan II tahun ini mencapai Rp 5,008 triliun, dengan total Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 801,84 miliar. Selain itu, pendapatan juga diperoleh dari komoditas MBLB berupa pajak daerah untuk kabupaten atau kota dan opsen MBLB untuk pemerintah provinsi,” ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD terkait validitas data potensi dan realisasi DBH sektor energi, Dinas ESDM menegaskan bahwa pendataan, pemetaan serta inventarisasi subjek dan objek pajak seperti PBB-KB dan Pajak Air Permukaan merupakan kewenangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi dan tata kerja perangkat daerah.
Vent Christway menambahkan, pihaknya tetap mendukung langkah optimalisasi PAD dengan bersurat kepada pemegang izin pertambangan logam dan batubara yang kini menjadi kewenangan pemerintah pusat pasca perubahan UU Minerba 2020.
“Surat tersebut berisi permintaan data terkait penggunaan BBM, air permukaan, serta kendaraan penunjang dengan plat KH maupun non-KH. Data ini kemudian diserahkan kepada Bapenda untuk ditindaklanjuti. Penghimpunan data akan terus dilakukan guna memperoleh informasi yang terkini dan menyeluruh,” jelasnya. (ifa/abe)