Isen MulangKalimantan Tengah

Penetapan WPR Solusi Atasi PETI

62
×

Penetapan WPR Solusi Atasi PETI

Sebarkan artikel ini
Penetapan WPR
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalteng, Vent Christway. Foto: IST

PALANGKA RAYA – Sejumlah daerah di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), masih kerap terjadi aktivitas pertambangan ilegal, khususnya pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Dalam mengatasi hal tersebut, selain terdapat upaya penindakan oleh aparat penegak hukum, juga ada kebijakan legalisasi aktivitas pertambangan oleh pemerintah daerah.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng, Vent Christway menjelaskan, pihaknya tidak ada secara spesifik mendata aktivitas PETI. Namun, dirinya mengakui secara umum masih banyak aktivitas pertambangan tanpa izin yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

“Daerah-daerah yang masih cukup marak tambang tanpa izin seperti di Kabupaten Kapuas, Gunung Mas dan Katingan,” ungkap Vent (17/8/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, aktivitas PETI kerap dilakukan masyarakat pada lokasi-lokasi lahan yang bersifat aluvial. Vent mengimbau, masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan data yang dimiliki Dinas ESDM, kerusakan lahan akibat aktivitas pertambangan ilegal cukup marak terjadi, terutama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kahayan.

“Saat ini, kami sedang mendata wilayah-wilayah yang bisa dijadikan kawasan pertambangan rakyat. Nanti akan kami usulkan kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai WPR,” tutur Vent.

Kemudian, dirinya mengatakan, bahwa salah satu bentuk legalisasi aktivitas pertambangan belum berizin atau yang sebelumnya dapat dikatakan masih ilegal adalah dengan menetapkan wilayah itu menjadi WPR.

“Nantinya di situ kami bisa memberikan izin pertambangan rakyat kepada masyarakat agar bisa melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan,” ucapnya.

Vent Christaway juga menyebutkan, pihaknya tidak memiliki kewenangan tersebut, melainkan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum sendiri. (ter/abe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *