Utama

Bupati Kotim Sebut Laporan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti

136
×

Bupati Kotim Sebut Laporan Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Foto:  Halikinnor

Terkait Pemeriksaan Pejabat dan Pimpinan DPRD terkait Pengadaan 17 Ekskavator

SAMPIT – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor angkat bicara terkait pemeriksaan beberapa pejabat di lingkup Pemkab Kotim oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Termasuk unsur pimpinan dan ketua komisi DPRD setempat. Ia menegaskan, pihaknya menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.

“Ini kan masih proses. Karena ada laporan dari masyarakat, otomatis kejaksaan harus menanggapi dan menindaklanjuti. Kita tunggu saja bagaimana hasilnya nanti, benar atau tidak. Kalau soal kerugian atau hal teknis lain, itu ranah penyidik, saya tidak bisa menjelaskan secara detail,” kata Halikinnor di Sampit, Jumat (15/8/2025) lalu.

Menurut bupati, laporan yang diterima Kejati Kalteng berkaitan dengan penggunaan e-katalog di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim. Namun ia menekankan bahwa hasil akhirnya baru bisa diketahui setelah proses penyidikan selesai.

Di sisi lain, Halikinnor juga menyampaikan evaluasi terhadap sejumlah program daerah. Salah satunya terkait penarikan dua kecamatan dari program bantuan ekskavator dari pemerintah daerah karena pertimbangan efektivitas. Ia mencontohkan, wilayah Pulau Hanaut yang membutuhkan mobilisasi besar, sehingga program di sana harus disesuaikan.

Meski begitu, ia menyebut banyak kecamatan lain yang berhasil menjalankan program dengan baik, khususnya dalam merespons keluhan masyarakat soal larangan membakar lahan dan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah hulu.

“Dengan kolaborasi masyarakat dan perusahaan, banyak irigasi yang tidak perlu kita anggarkan karena sudah bisa ditangani bersama. Program ini terbukti mengubah hal-hal yang tidak produktif menjadi produktif,” pungkasnya. (pri/ens)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *